Berita Banjarnegara
Rizki Siswa SMP Banjarnegara Ingin Tolong Pria Bertato di Wajah Jatuh dari Motor, HP Lalu Dirampas
Seorang pria berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi karena perampasan telepon genggam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang pria berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara diamankan polisi karena perampasan telepon genggam.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di wilayah Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/4/2021) malam.
Korban yaitu seorang pelajar SMP bernama Rizki Ramadani (15) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian minta tolong.
Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban.
Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur.
Akibat kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.
"Pelaku memiliki tato di wajah, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Jumat (30/4/2021)," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi.
Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang.
Sebab ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.
Kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. (jti)