Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Firli Bahuri Sayangkan Bocornya 75 Nama Pegawai Gagal Tes Sebelum Pengumuman Resmi KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pihak yang membocorkan materi tes wawasan kebangsaan dan nama-nama yang tidak lolos.

Editor: m nur huda
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tidak lolosnya 75  pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.

Mereka tidak lolos karena gagal dalam menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Materi dalam tes tersebut pun menjadi sorotan karena dinilai tak sesuai dengan tugas pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pihak yang membocorkan materi tes wawasan kebangsaan dan nama-nama yang tidak lolos.

Baca juga: FPI dan Isu Teroris Jadi Soal Tes ASN KPK, 75 Pegawai KPK Dikabarkan Tidak Lulus

Baca juga: Sri Wahyumi Manalip Bupati Cantik Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar

"Kami semua sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK," ujar Firli di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Ia mengatakan proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Menurutnya, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.

Sebelumnya seorang pegawai KPK yang mengikuti tes mengungkap sejumlah pertanyaan yang muncul dalam TWK.

Di antaranya ada seputar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, HTI, hak LGBT, hingga doa Qunut dalam Salat.

"Iya, seperti itu. FPI, Habib Rizieq, HTI," ujar seorang sumber tersebut, Rabu (5/5/2021).

Kemudian menurut sumber tersebut ada juga sejumlah soal esai terkait OPM, DI/TII, PKI, HTI, FPI, hingga Rizieq Shihab.

Koalisi Save KPK menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk membatalkan keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos uji wawasan kebangsaan.

Koalisi mengatakan dari sekian banyak pegawai yang dikabarkan berhenti, kebanyakan merupakan punggawa-punggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

Koalisi mengatakan Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Selain itu, terpenting juga perihal kepastian status dan independensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK.

"Yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang sedang berkuasa," ujarnya.

Kurnia mengatakan hal ini menambah catatan suram lembaga antirasuah di bawah komando Firli.

Setelah terkesan tidak mau meringkus Harun Masiku, KPK di bawah Firli juga dinilai menghilangkan nama politisi dalam surat dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara benih lobster, menerbitkan SP3 untuk BLBI, dan puluhan kontroversi lain.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya kekhawatiran publik selama ini semakin terbukti, masuknya Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK memiliki agenda khusus untuk melemahkan lembaga antirasuah itu dari dalam," kata Kurnia.

Atas dasar itu, Koalisi pun menyatakan sejumlah sikap. Pertama, Dalam alih status KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada (angka. 3.22) hal. 340.

Putusan itu menegaskan bahwa dalam pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

Selain itu, Koalisi juga menegaskan asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara dan harus dibedakan antara diksi 'seleksi' dan 'asesmen'. (tribun network/denis)

Berita terkait Firli Bahuri

Berita terkait KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved