Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Foto Markas Kekaisaran Sunda Nusantara Pimpinan Alex di Depok, Tak Berbentuk Istana Sama Sekali

Beberapa waktu lalu polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD.

Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Istimewa
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertulis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) 

TRIBUNJATENG.COM - Beberapa waktu lalu polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD.

Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai warga kekaisaran, ditilang oleh polisi dan menunjukan surat izin mengemudi (SIM) yang tak lazim dari biasanya.

Baca juga: Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Bongkar Sosok Pimpinannya: Nama Alex Ahmad Hadi

Baca juga: Inilah Sosok Rusdi Karepesina Pengemudi Pajero Sport Hitam Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Baca juga: Bagaimana Nasib Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara? Ini Jawaban Kombes Sambodo Purnomo

Baca juga: Mita Sofia Istri Sertu Bah Yoto Kru KRI Nanggala 402 Nangis di Pelukan Nikita Mirzani: Hamil 5 Bulan

Dari situ, mulai terkuak lah siapa pemimpin dari Kekaisaran Sunda Nusantara, yang disebut-sebut bernama Alex Ahmad Hadi Ngala, dan bermarkas di Kota Depok.

Disebut sebagai “Markas” Kekaisaran Sunda Nusantara, rumah berwarna krem dengan gaya bangunan tua di Jalan Ciliwung, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, ini, ternyata bukanlah milik Alex Ahmad Hadi Ngala.

Tak ada sama sekali markas berbentuk istana.

Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021).
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021).
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (tribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya diberitakan, Alex Ahmad Hadi Ngala disebut sebagai Panglima dari Kekaisaran Sunda Nusantara, dan memiliki Markas di Kota Depok.

Usut punya usut, ternyata rumah yang disebut “Markas” ini adalah milik orang tua istrinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jayadi, adik ipar dari Alex Ahmad Hadi Ngala.

“Rumah orang tua saya. Kakak ipar. Istrinya kakak saya, bu Muniroh,” ungkap Jayadi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Jayadi juga membantah kabar yang menyebut bahwa Alex Ahmad Ngadi memiliki sejumlah aset dengan nilai fantastis.

“Aset apaan, ini saja numpang sama mertua dari pertama kawin sampai sekarang,” tuturnya.

Jayadi mengatakan bahwa pengikut Alex Ahmad Hadi Ngala berasal dari luar Kota Depok seluruhnya.

“Orang luar semua. Sini gak ada, enggak ada yang percaya kalau orang sini, ya kerjanya tiap hari di rumah kaya gitu,” paparnya.

Perihal Kekaisaran Sunda Nusantara, Jayadi pun hanya tertawa mendengarnya.

“Kita mah pada ketawain saja, dibilang pengkhayal gitu saja,” imbuhnya.

Sosok Rusdi Karepesina, Pria yang Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara hingga Bawa SIM Aneh

Nama Rusdi Karepesina (55) belakangan ini menjadi perbincangan lantaran pengakuannya yang mengejutkan.

Ketika ditilang polisi, pria ini mengaku sebagai jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan ia juga menunjukkan SIM yang tidak sesuai dan berkesan aneh.

Rusdi Karepesina ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Cawang pada Rabu (5/4/2021) siang.

Saat itu Rusdi mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Plat nomor mobil Pajero Sport tersebut adalah SN 45 RSD.

Rusdi Karepesina juga menunjukan SKM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Kepada Polisi, Rusdi mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Sambodo.

Pada SKM terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara ditulis Rusdi kelahiran Ambon, 4 Maret 1966.

Rusdi tertulis pada SKM, tinggal di Jalan Mayang VA, Blok AH RT 6/7, Pondok Kepala, Duren Sawit, Jakarta.

Meski sebagai jenderal, rupanya Rusdi juga memiliki SIM A terbitan Kepolisian RI.

Namun masa berlaku SIM A Rusdi habis pada 2020.

"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.

Adapun hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan SN 45 RSD.

"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Rusdi Karepesina juga ternyata punya media sosial.

Rusdi Karepesina memiliki Instagram dan Facebook.

Sayang akun Instagram Rusdi Karepesina bersifat private.

Sementara akun Facebook Rusdi Karepesina sudah lama tak update.

Terakhir, Rusdi Karepesina memperbaruai foto profilnya pada tahun 2017 silam.

Banyak foto Rusdi Karepesina bersama seorang wanita berkerudung.

Rusdi Karepesina juga terlihat foto bersama anak kecil.

Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook Rusdi.

Pada profilnya, Rusdi hanya menulis lahir di Maluku dan tinggal di Jakarta.

Diperiksa Kejiwaannya

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Pelat nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN 45 RSD.

"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.

Sanksi dan Hukuman

Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang diminta polisi, Rusdi beserta mobilnya kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.

Rusdi terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama dua bulan dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Setelah ditelusuri, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan pelat nomor berbeda dari yang digunakan oleh Rusdi.

Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur," papar Sambodo.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Markas Kekaisaran Nusantara Ternyata Milik Mertua Alex Ahmad Hadi, Adik Ipar: Numpang dari Nikah, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved