Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Teguran hingga Pemecatan

Kementerian PANRB menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik Lebaran atau bepergian selama 6-17 Mei 2

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian PANRB menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik Lebaran atau bepergian selama 6-17 Mei 2021.

Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga melarang ASN untuk mengambil cuti selama periode tersebut.

Aturan itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sangsi untuk ASN yang masih 'bandel' tetap mudik Lebaran atau ambil cuti.

“Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja,” kata Rini Widyantini.

Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori.

Yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan," ucapnya.

Meski demikian, Rini mengatakan, Kementerian PANRB juga memberikan pengecualian bagi ASN untuk bepergian maupun mengambil cuti kerja.

“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” jelas Rini.

Hal kedua, ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu, namun harus memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

Rini menegaskan agar ASN yang harus bepergian keluar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Hal ketiga, agar ASN menetapkan kriteria dan persyaratan maupun protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maupun Satgas Covid-19, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terkait permberian cuti, ASN tidak diizinkan diberikan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti dan Mudik Lebaran 2021

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved