Berita Tegal
Masyarakat Kota Tegal Tidak Boleh Gelar Halal Bihalal dan Open House
Pemerintah Kota Tegal melarang adanya kegiatan halal bihalal dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melarang adanya kegiatan halal bihalal dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pelarangan tersebut menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Surat Edaran dengan Nomor 800/2784/SJ.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi mengatakan, surat edaran dari Mendagri secara tegas melarang adanya halal bihalal dan open house.
Termasuk di dalam aturan tersebut, melarang adanya buka puasa bersama di luar keluarga inti.
Johardi mengimbau, masyarakat di Kota Tegal untuk menaati peraturan tersebut.
Karena tujuannya supaya masyarakat betul-betul menikmati Hari Raya Idul Fitri dalam kondisi aman dari Covid-19.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pejabat dan ASN di Kota Tegal.
"Tidak boleh ada buka bersama di luar keluarga inti. Kemudian tidak boleh ada halal bihalal dan open house," kata Johardi, seusai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi di Mapolres Tegal Kota, Rabu (5/5/2021).
Sementara, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, akan ada patroli rutin guna mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.
Hal itu juga menjadi fokus kepolisian dalam Operasi Ketupat Candi, pada 6- 17 Mei 2021.
AKBP Rita menegaskan, tidak boleh ada kerumunan di masyarakat.
Baik buka puasa bersama, arak-arakan takbiran, halal bihalal maupun open house.
"Akan ada patroli rutin. Kami juga akan mengecek penerapan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Fitri di tempat-tempat ibadah, hiburan, dan pariwisata," katanya.
Pemantauan di tingkat kelurahan, menurut AKBP Rita, akan terpantau melalui 32 posko PPKM mikro yang tersebar di Kota Tegal.
Sudah ada koordinasi lintas sektoral untuk memastikan perayaan Hari Raya Idul Fitri di Kota Tegal berjalan aman dan kondusif.
"Mereka sudah mulai melakukan koordinasi tingkat Forkompincam, untuk memanfaatkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, Kapolsek, dan Danramil," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kota-tegal-johardi-kapolres-tegal-kota-akbp-rita-wulandari-wibowo.jpg)