Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Hanya Dipukul dan Ditampar, TKI di Singapura Ini juga Dipaksa Telan Sampah dari Kamar Mandi!

Tidak hanya itu, dia juga harus membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada ART yang merupakan warga Indonesia

Editor: muslimah
kompas.com
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

Dalam kurun yang sama juga, Tan menyuruh ART tersebut memakan rontokan rambut dari lantai kamar mandi, dan memastikan juga korban melakukannya.

Korban menelepon polisi pada Desember 2018, dan mengatakan bahwa Tan menamparnya beberapa kali jika Tan tidak puas atas hasil kerjanya.

TKI tersebut masih bersabar dan tetap kembali bekerja di rumah Tan.

Pada tanggal 30 Maret 2019, TKI tersebut memandikan dan menyuapi anak Tan.

Setelah itu, ia meninggalkan balita tersebut di ruangan yang ada anak kedua dan ibu Tan.

Korban tidak mendatangi balita itu ketika menangis, dengan pertimbangan di ruangan itu ada nenek dan kakak peremuannya.

Tan, yang saat itu sedang berada di kamarnya, memarahi korban dan menanyai mengapa korban tidak menjaga anaknya.

Ketika ART tersebut berusaha menjelaskan, Tan menampar pipi kiri dan kanannya serta memukul keningnya tiga kali hingga menimbulkan lebam.

Atas perlakukan majikannya, Muslikhak cuma diam saja dan tidak membalas kekerasan Tan, lalu melanjutkan tugasnya mengurusi pekerjaan rumah tangga.

Lalu, pada malam harinya, Tan memanggil ART tersebut ke kamarnya dan mengatakan ia tidak bisa tidur karena kakinya sakit, lantas meminta korban memijat kakinya.

Namun korban tertidur saat memijat kaki. Tan mencubit lengan bawah ART dan menyuruhnya jangan tertidur lagi. Meski merasa sakit, ART melanjutkan pijatannya.

Belakangan, korban memberi tahu kakak perempuannya tentang kasus yang dialaminya.

Kakak perempuan korban menelepon dan meminta bantuan Sentra Pegawai Domestik.

Kemudian Polisi kemudian mendatangi kediaman Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan lebam-lebam di kening dan lengannya.

Pada awal penyelidikan, Tan tidak mengakui perbuatannya, menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved