Berita Viral
Tak Hanya Dipukul dan Ditampar, TKI di Singapura Ini juga Dipaksa Telan Sampah dari Kamar Mandi!
Tidak hanya itu, dia juga harus membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada ART yang merupakan warga Indonesia
Karena kejadian tersebut, korban akhirnya tidak bekerja selama tujuh bulan, sejak April 2019 hingga ia mendapatkan pekerjaan baru di bulan Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum Chu menuntut Tan hukuman penjara 12 – 15 minggu dan kompensasi sedikitnya 3.200 dolar AS atas penyiksaan dan hilangnya pendapatan selama tidak bekerja.
Kuasa hukum terdakwa semula meminta hukuman percobaan atau denda.
Namun ketika hakim menolaknya, kuasa hukum meminta hukuman penjara tidak lebih dari enam minggu dan perintah kompensasi yang lebih ringan.
Kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah kasus pertama dan bukan sifat dia yang sebenarnya.
Disebutkan, Tan telah mempekerjakan ART selama 10 tahun dan tidak ada kasus sebelumnya.
Bahkan kuasa hukum menyertakan testimoni sifat baik Tan dari seorang mantan ART.
Tan yang hamil pada trimester itu meminta izin bicara langsung dengan hakim.
Ia mengakui salah dan meminta keringanan. Alasannya, ia memiliki tiga anak, dan satu lagi akan lahir, serta seorang ibu yang sakit-sakitan.
“Saya hanya ingin Anda tahu, saya memang salah, dan keluarga membutuhkan saya, saya tidak ingin melahirkan di penjara dan dipisahkan dari anak-anak saya,” ujarnya.
Namun hakim menegaskan bahwa hukuman bagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah penjara, kecuali ada situasi yang mendesak.
Dalam kasus Tan, kata hakim, tidak ada situasi yang mendesak.
Hakim menyinggung dua luka fisik pada korban serta dampak psikologis lantaran dipaksa makan kapas dan rambut rontok. (Tribun Network/ChannelNewsAsia/hasanah samhudi)