Berita Semarang
Erwin Pemalsu Surat Hasil Swab Saat di Bandara Ahmad Yani Semarang Jadi Tersangka: Ambil dari Google
Pemalsuan dokumen kesehatan hasil swab dilakukan calon penumpang pesawat Erwin Achmad Sirojudin yang terpergok di Bandara Jenderal Ahmad Yani
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemalsuan dokumen kesehatan hasil swab dilakukan calon penumpang pesawat, Erwin Achmad Sirojudin yang terpergok di Bandara Jenderal Ahmad Yani berbuntut panjang.
Erwin memalsukan hasil swab tersebut untuk digunakan perjalanan dinas ke Jakarta.
Dia terpegok memalsukan surat tersebut saat hendak masuk terminal bandara, Sabtu (8/5/2021).
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dina Novitasari menjelaskan kasus pemalsuan surat dokumen hasil swab yang dilakukan Erwin terus berlanjut.
Saat ini Erwin telah ditetapkan tersangka.
"Saat ini telah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Polsek Semarang Barat," ujarnya secara singkat saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (9/5/2021).
Sebelumnya Kompol Dina menerangkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00.
Pelaku bernama Erwin ke Bandara untuk melakukan penerbangan pagi dengan maskapai Garuda ke Jakarta yang berangkat pada pukul 09.56.
"Saat memasuki bandara terdapat pengecekan dari KKP bandara dengan anggota Polsek Semarang Barat di pos terpadu," tuturnya, saat gelar perkara di Polsek Semarang Barat, Minggu (9/5/2021).
Saat dilakukan pengecekan, kata dia, didapati surat keterangan hasil swab per tanggal Sabtu (8/5) dan pelaksanaan swab dilaksanakan di hari yang sama.
Hal tersebut membuat petugas menaruh curiga terhadap Erwin atas dugaan pemalsuan surat keterangan.
"Tes PCR membutuhkan waktu paling tidak enam jam.
Karena surat, pemeriksaan, dan keberangkatan di hari yang kami menghubungi pihak laboratorium," ujarnya.
Dina menuturkan saat pihak laboratorium dihubungi ternyata buka pukul 08.00.
Pihaknya meyakini bahwa hasil lab tersebut tidak mungkin bisa keluar dan dibawa Erwin untuk syarat terbang ke Jakarta .