Berita Slawi
Layanan Samsat Keliling dan Kantor Induk di Kabupaten Tegal Libur Mulai Besok
UPPD Samsat Kabupaten Tegal mulai meliburkan layanan baik yang di kantor induk maupun layanan keliling.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - UPPD Samsat Kabupaten Tegal mulai meliburkan layanan baik yang di kantor induk maupun layanan keliling mulai Rabu (12/5/2021) besok sampai Minggu (16/5/2021).
Sehingga dalam momen lebaran 1442H/2021 kali ini, pelayanan Samsat di Kabupaten Tegal libur selama lima hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Pajak UPPD Samsat Kabupaten Tegal Sriyono, pada Tribunjateng.com, Selasa (11/5/2021).
"Layanan samsat libur mulai tanggal 12 Mei dan akan kembali buka atau beroperasi pada Senin (17/5/2021) mendatang. Untuk jam operasional nya kembali normal seperti semula sebelum bulan ramadan," jelas Sriyono.
Untuk jadwal samsat keliling di Kabupaten Tegal mulai Senin (17/5/2021) kembali seperti semula yaitu Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Lalu Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Minggu mulai pukul 06.30 WIB - 10.00 WIB.
Lokasinya masih sama tidak ada yang berubah.
Sedangkan untuk jam operasional layanan di kantor induk Samsat kembali mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Sriyono juga menyampaikan mengenai program penghapusan (pembebasan) denda pajak kendaraan di Jateng.
Khususnya denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Jasa Raharja (JR) khusus yang denda tahun lalu.
"Betul kami ada program pembebasan denda pajak kendaraan khususnya kendaraan bermotor dan Jasa Raharja. Namun untuk Jasa Raharja yang dihapuskan denda tahun lalu. Program ini berlaku sejak 6 Mei dan berakhir pada 6 September 2021," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelayanan-samsat-diumumkan.jpg)