Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

OJK Ancam Sanksi Perusahaan Leasing yang Gunakan Debt Collector untuk Tarik Paksa Kendaraan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Dia mengatakan, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas. 

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021). 

Tarik Paksa

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam. 

 
"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Tribun Network/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK Ancam Jatuhkan Sanksi ke Leasing yang Debt Collector-nya Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved