Berita Purbalingga
109 Napi di Rutan Purbalingga Akhirnya Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
109 narapidana di Kabupaten Purbalingga. mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Momen lebaran begitu sangat disyukuri bagi 109 narapidana di Kabupaten Purbalingga. Karena mereka mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Besaran remisi yang diterima narapidana warga binaan bervariasi. Diantaranya 46 orang dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 59 orang dapat remisi 1 bulan. Sedangkan 4 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini semua narapidana yang mendapat remisi merupakan remisi sebagian atau RK l. Remisi khusus l ini berarti yang bersangkutan dikurangi masa tahanannya tapi masih harus menjalani masa pidananya," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas ll B Purbalingga, Doni Kristianto, kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Tak Ada Respons saat Dihubungi Anak di Malam Lebaran, Ternyata Ibunya Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Innalillahi, Korban Tewas Akibat Ledakan Petasan di Kebumen Bertambah Menjadi 4 Orang
Baca juga: Sinopsis Mile 22 Bioskop Trans TV Pukul 22.00 WIB Aksi Iko Uwais Bintangi Film Internasional
Baca juga: Wali Kota Tegal Memperbolehkan Silaturahim Perayaan Idul Fitri, Prokes Wajib Ditaati
Doni mengatakan jika beberapa waktu lalu Rutan Kelas ll B Purbalingga mengusulkan 109 narapidana untuk mendapatkan remisi dimana semuanya merupakan kasus pidana umum. Tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya atau RK ll.
"Artinya tidak ada warga binaan yang masa tahanannya dikurangi, dinyatakan langsung bebas di Lebaran Idul Fitri kali ini," katanya.
Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif. Diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Mereka sudah melalui proses, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Kemudian tidak masuk daftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Pihaknya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Kelas ll B Purbalingga lainnya.
Terutama untuk terus mengikuti pembinaan agar nantinya bisa lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Doni berharap setelah mendapatkan remisi para warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa pidananya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/napi-banyumas-salat-id.jpg)