Bupati Pekalongan: Salat Id Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Salat Idulfitri di Kab Pekalongan tak dilarang, tapi masjid atau musala diwajibkan menerapkan prokes.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kegiatan salat Idulfitri di Kabupaten Pekalongan tidak dilarang, namun semua masjid atau musala diwajibkan untuk menerapkan standar protokol kesehatan.

Selain itu juga ada pembatasan kapasitas jamaah di masing-masing

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat mengunjungi pos pam di Wiradesa.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat mengunjungi pos pam di Wiradesa. (Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

masjid atau pembatasan tempat ibadah.

"Kita memperbolehkan salat Idulfitri di masjid dan musala. Tapi protokol kesehatan harus tetap di lakukan. Karena itu sebagai upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi usai pemantauan ke pos-pos yang ada di Pantura, Rabu (12/5/2021).

Berdasarkan panduan SE Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021. Intinya protokol kesehatan harus ditaati. Di antaranya, maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat.

Pihaknya mengungkapkan rencananya akan melakukan salat Ied di Masjid Al Mutharam Kajen.

"Rencananya kami bersama Forkompinda akan melakukan salat Ied di masjid Al Mutharam Kajen. Nanti para jamaah yang masuk ke masjid akan di termogun. Dan nanti di dalam sudah ada tanda saf dan jaraknya," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Pekalongan secara umum berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

Dalam kesempatan ini Bupati Asip juga berterimakasih kepada aparat keamanan dari unsur TNI, Polri dan masyarakat yang telah membantu menjaga kondusifitas selama bulan ramadhan sampai menjelang hari raya ini.

"Saya ucapkan selamat hari raya idul fitri 1442 hijriyah kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pekalongan kemudian mohon maaf lahir batin dan mohon doanya agar upaya pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 ini, sehingga tahun depan kita bisa merayakan hari raya idul fitri dengan kondisi yang normal sehingga semuanya berjalan dengan baik" tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setyawan Dwiantoro mengatakan, saat ini Kabupaten Pekalongan masuk zona hijau sehingga untuk pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Pekalongan boleh dilaksanakan namun harus protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Semua shaf di masjid Al Mutharam harus tetap jaga jarak, jadi di dalam masjid hingga ke halaman harus berjarak," kata Wawan panggilan akrabnya Kadinkes Kabupaten Pekalongan.

Kemudian pihaknya juga akan menerjunkan tim kesehatan di beberapa titik masuk akses Masjid Al Mutharam.

"Di sebelah kanan, kiri, dan tengah tim medis akan diletakkan di lokasi masjid. Terus tempat cuci tangan juga sudah disediakan," imbuhnya.

Wawan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang akan melakukan salat Ied untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Saya mohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, apabila akan melakukan ibadah salat Ied harus wajib menggunakan masker dan tetap protokol kesehatan," tambahnya.

Di masjid Al Mutharam sendiri yang akan menjadi Imam pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H yaitu Ky Ahmad Shodiq, SQ Alhafids dan yang menjadi Khotib KH Ahmad Muzaki.

Kemudian pelaksanaan sendiri akan dilakukan pada hari Kamis, (13/5/2021) pada pukul 06.00 WIB. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved