Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pagar Besi Perumahan Tulus Harapan Semarang Dibongkar Paksa

Pagar besi perumahan yang terpasang di Blok  C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa. 

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

Penulis : Iwan Arifianto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video pagar besi Perumahan Tulus Harapan Semarang dibongkar paksa.

Warga Perumahan Tulus Harapan geram.

Pasalnya pagar besi perumahan yang terpasang di Blok  C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa. 

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang didampingi oleh Polsek Tembalang dan beberapa pihak lainnya. 

Kejadian pembongkaran dilakukan pada Rabu (14/4/2021) pukul 10.00 WIB. 

Kini, untuk menutupi pagar perumahan mereka menyiasatinya dengan memasang bambu. 

Ketua RT 9, Bambang Budi Santosa mengatakan, pembongkaran tersebut  tanpa dasar yang jelas. 

Petugas di lapangan meliputi Satpol PP, Polsek Tembalang, Pihak Kecamatan, Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan  pihak lainnya, terhitung bertindak sewenang-wenang. 

Mereka membongkar pagar besi sepanjang 6 meter tinggi 1,5  meter hanya bermodalkan surat pernyataan bersama tertanggal Kamis 27 Agustus 2020.

Padahal, kata dia, surat tersebut dibuat tanpa kesepakatan seluruh warga RT 9 RW 9 Sendangmulyo

Surat juga dinilai cacat lantaran tertulis Kelurahan Sendangmulyo, Pedurungan, Kota Semarang

Seharusnya Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang

"Oknum satpol PP membongkar tanpa surat pemberitahuan ke RT. 

Selain itu, pada saat pembukaan paksa tersebut tanpa menunjukan surat perintah dari Satpol PP," jelas Budi kepada Tribunjateng.com, Sabtu (8/5/2021).

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa  bermula saat warga RT 9 RW 9 melakukan pertemuan untuk membahas pembangun  gapura dan pintu masuk sekira bulan Juli 2014.

Pembangunan dilakukan lantaran untuk  mencegah tindak pidana curat dan curanmor di lingkungan. 

Hasil pertemuan disepakati untuk pembangunan gapura dan pintu gerbang dilakukan secara swadaya oleh warga. 

Agustus 2014, pembangunan gapura dan pintu gerbang tersebut selesai. 

Menyusul pandemi Covid-19, ada surat edaran Gubernur Jateng melalui pergub tertanggal 8 Juli 2020 tentang pencegahan Covid-19 dan percepatan penanganan kelompok rentan di  Kabupaten dan Kota. 

Kemudian ditindaklanjuti oleh Walikota tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sehingga warga Perumahan Tulus Harapan Blok C melakukan penutupan pintu gerbang serta pemasangan MMT protokol kesehatan dimulai sejak Agustus 2020.

"Hal itu atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, pintu gerbang tiba-tiba dibuka paksa pada Kamis (27/8/2020).

Pembukaan paksa dilakukan oleh Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Marthen Stevanus bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak lainnya. 

Pagar dibuka paksa dengan cara merusak gembok dan rantai yang sudah terpasang di pintu gerbang dengan cara menggunakan gerinda sehingga pintu gerbang dibuka. 

Alhasil warga dari luar RT 9 RW 9 bisa bebas masuk melewati akses tersebut yang tentunya menganggu kenyamanan dan keamanan warga RT 9 RW 9.

Warga selanjutnya memilih menutup pintu pagar kembali sebagai upaya menciptakan keamanan sekaligus menekan penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. 

Selang beberapa waktu, datang oknum Satpol PP bersama Polsek Tembalang, Bhabimkamtibmas, Babinsa, dan lainnya  secara bersama-sama membuka paksa pintu gerbang dengan cara merusak gembok. 

Rantai yang mengikat gerbang juga diputus menggunakan gerinda. 

Selepas berhasil membongkar pagar, mereka membawa pagar besi tersebut tanpa seizin RT ke kantor Satpol PP. 

Dalam proses pembongkaran tersebut, segelintir warga berhadapan dengan belasan petugas gabungan. 

Proses pembongkaran pada saat warga sibuk bekerja sehingga hanya sedikit warga di rumah. 

Bahkan, warga merasa tertekan terutama  dari pihak  Kepolisian yakni Polsek Tembalang. 

"Polsek Tembalang seharusnya memediasi bukannya aktif dalam proses pembongkaran. 

Saat pengurus RT tanya kejadian itu warga disingkirkan. 

Jadi seakan-akan mendukung pembongkaran pagar itu agar cepat selesai," katanya. 

Akibat kejadian itu, warga mengalami kerugian psikis seperti harga diri merasa terinjak-injak sebab mereka seperti tak menghormati warga setempat dengan mengambil pagar tanpa izin warga. 

Selain itu, warga menjadi resah dan terganggu keamanan serta kenyamanan. 

Apalagi 63 persen warga sudah masuk usia lanjut. 

Di samping itu, kemungkinan penyebaran Covid-19 lebih luas karena warga dari luar dapat masuk tanpa terpantau. 

"Sampai sekarang gerbang tak dikembalikan. 

Akibatnya kami alami kerugian materil senilai Rp28 juta," terangnya. 

Sementara itu, tokoh masyarakat Setyo Budhi menjelaskan, persoalan akses jalan yang berbuntut pada pembongkaran paksa pintu gerbang perumahan tersebut berawal dari pembangunan perumahan PT Grandia Premium Residence.

Pembangunan perumahan tersebut lokasinya di luar wilayah Perumahan Tulus Harapan Blok C RT 9 RW 9 Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang

Pihak pengembang tersebut dalam pembangunan perumahan menggunakan fasilitas jalan lingkungan RT 9 RW 9 tanpa seizin warga. 

Padahal status jalan perumahan Tulus Harapan Blok C merupakan fasilitas milik warga yang diberikan pengembang PT Tulus Harapan sejak tahun 1987.

"Dengan adanya pelanggaran penggunaan akses jalan yang belum izin dari warga akhirnya warga sepakat menutup sebagain pintu gerbang gapura," paparnya. 

Penutupan gerbang gapura, imbuh dia, ada beberapa pertimbangan di antaranya agar pihak pengembang PT Grandia Premium Residence segera memenuhi izin untuk menggunakan fasilitas jalan lingkungan warga. 

Untuk menjaga kemananan dan kenyamanan warga terhadap kemungkinan terjadinya pencurian dan curanmor mengingat jalan itu jalan buntu yang mengarah ke tanah kosong yang bisa saja dimanfaatkan pelarian dan persembunyian tindak kejahatan. 

Lalu menindaklanjuti Pergub Jateng tentang pencegahan Covid-19 dan mendukung penegakan PPKM. 

"Wilayah sini ada beberapa warga yang terkena Covid-19.

Bahkan satu warga meninggal dunia," terangnya. 

Pihaknya memang pernah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pengembang The Grandia Premium Residence. 

Pengurus RT telah empat kali melakukan pertemuan yang berujung belum ada kesepakatan. 

"Namun tiba-tiba saja pihak pengembang  bertindak arogan. 

Bersama Satpol PP, Polsek Tembalang dan pihak lainnya datang ke tempat kami lalu membongkar pintu gerbang secara paksa," terangnya. 

Ketika pembongkaran, kata dia, sempat adu pendapat dengan pihak kepolisian dan Satpol PP. 

Dia menanyakan dasar para petugas melakukan pembongkaran. 

"Pihak kepolisian bilang hanya pendampingan namun kog aktif. 

Kami malah ditanya sertifikat tanah oleh mereka. 

Padahal fasilitas umum sertifikatnya induk atau global dengan PT Tulus Harapan sebagai pengembang perumahan," terangnya. 

Namun dari Satpol PP dan pihak kepolisian tak mengindahkan argumen warga. 

Merasa tak mendapatkan keadilan, para warga berusaha menyelesaikan persoalan ini ke beberapa pihak. 

Para warga sudah mengadu melalui surat yang ditunjukan kepada Pemkot Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang, Dirreskrimum Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Kodim 0733 Semarang dan para pihak lainnya. 

"Kami akan kejar terus agar persoalan ini dapat terselesaikan. 

Kami terzalimi sebab jalan dan pintu gerbang tersebut dibuat secara swadaya oleh warga," terangnya. 

Di sisi lain,  Kabid PPUD Satpol PP Semarang Marthen Stevanus ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan. 

Sama halnya pihak pengembang juga tak ada jawaban. 

Kanit Reskrim Tembalang Ipda Endro Soegijarto mengatakan, persoalan warga tersebut bukan ranah pihak Polsek Tembalang. 

Kasus tersebut dalam penanganan Polrestabes Semarang

Terkait hadirnya Polsek Tembalang di lokasi kejadian sebagai bentuk pengamanan pihak kepolisian yang jaga Kamtibmas saat Satpol PP dalam bertugas menegakan Perda. 

"Itu bukan ranah Polsek sehingga jika warga mempermasalahkan hal itu silahkan klarifikasi ke Polrestabes," tandasnya. 

(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved