Kejari Kota Semarang Launching SIP BABE
Inovasi tersebut yakni Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melaunching inovasi terbaru guna mengoptimalkan layanan yang prima kepada masyarakat, Senin (17/5/2021).
Inovasi tersebut yakni Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE. Layanan tersebut diberikan pada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam perkara yang sedang kami tangani. Adapun barang bukti tersebut termasuk dalam berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, dalam keterangannya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk memberitahukan pada korban terkait masalah pinjam pakai barang bukti tersebut.
Sehingga, masyarakat yang sedang terkena musibah dalam hal ini barang miliknya dicuri atau digelapkan, tapi barang tersebut digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari di antaranya mobil, sepeda motor, masyarakat cukup mengunakan fasilitas SIP BABE untuk mengambilnya dengan sistem pinjam pakai.
"Pinjam pakai karena perkaranya masih proses sidang. Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget, tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang," jelas Adhi, sapaannya.
Lebih lanjut Adhi menuturkan, layanan ini gratis bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.
"Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik ya dikembalikan pada yang bersangkutan," imbuhnya.
Layanan ini sekaligus mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati menambahkan, saat ini ada puluhan barang bukti berupa kendaraan.
34 barang bukti di antarannya di rampas untuk negara untuk kemudian dilelang melalui KPKNL. Selebihnya dikembalikan pada pemilik.
"Dalam sebulan rata-rata 30an barang bukti yang dikembalikan pada yang berhak," tambahnya.
(*)