Berita Pembunuhan

Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban

Tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44) akhirnya ditangkap.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). 

Polisi pun melakukan pengejaran. Didapat informasi, jika pelaku terlihat di Indramayu.

"Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya. Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (sam)

Baca juga: DUH GUSTI! Dukun Cabul Kerjai Satu Keluarga: Modus Ritual Mandi Telanjang Bersama

Baca juga: Istri Merantau Ke Kalimantan, Suami Tergoda Janda hingga Dipergoki Warga & Diseret Ke Balai Desa

Baca juga: Kembali Ketemu Leicester Setelah Gagal di Piala FA, Ini Rencana Pelatih Chelsea Thomas Tuchel

Baca juga: GoTo Perusahaan Hasil Merger GoJek dan Tokopedia : Inilah Daftar Petingginya

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved