Berita Semarang
Mudik Lebaran Sudah Lewat, Mau Bepergian Tetap Diwajibkan Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Masyarakat yang hendak bepergian atau datang ke Jawa Tengah tetap wajib menunjukkan surat bebas covid 19, meski kebijakan pelarangan mudik udah lewat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Paska kebijakan pelarangan mudik, masyarakat yang hendak bepergian atau datang ke Jawa Tengah wajib menunjukkan surat bebas covid 19.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syafiruddin mengatakan masyarakat masih tetap harus menujukkan surat bebas covid 19 saat akan berpegian. Saat ini terdapat 71 pos yustisi yang ada di Jawa Tengah.
"Setiap orang yang masuk ke Jawa Tengah tetap akan kami cek sudah rapid atau belum. Jika belum kami akan rapid secara gratis," ujarnya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Antonius Pemancing Salatiga Mendadak Meninggal di Rumah Apung Rawapening Ambarawa
Baca juga: Pantas TNI-Polri Habis-habisan Buru KKB Papua, Ternyata Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi
Baca juga: Ada Foto dan Video Porno dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK, ICW Beberkan Ada Upaya Peretasan
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Bilang 3 Pukulan 10 Detik, Hakim: Manny Pacquiao 10 Detik Bisa 30 Pukulan
Rudy mengatakan hal tersebut berlaku hingga 24 Mei mendatang. Namun kebijakan itu dapat diperpanjang dengan melihat situasional.
"Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang berpegian antar Kabupaten/Kota," tuturnya.
Selain itu Rudy mengatakan selama masa penyekatan, jumlah kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah sekitar 250 ribu kendaraan. Hingga saat ini telah 37 ribu kendaraan yang telah dilakukan pengecekan.
"Kendaraan yang diputarbalikkan sekitar 14 ribu unit," imbuhnya.
Ia menuturkan saat kondisi lalu lintas paska penyekatan lancar. Tidak ada lonjakan arus kendaraan.
"Posko penyekatan di 14 titik telah dicabut. Saat ini hanya tinggal 71 pos yustisi yang masih ada," tandasnya. (*)