Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mudik Lebaran Sudah Lewat, Mau Bepergian Tetap Diwajibkan Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Masyarakat yang hendak bepergian atau datang ke Jawa Tengah tetap wajib menunjukkan surat bebas covid 19, meski kebijakan pelarangan mudik udah lewat.

TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Ilustrasi: Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pemudik motor di Posko Penyekatan Terminal Tipe A Kota Tegal, Rabu (12/5/2021). 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Paska kebijakan pelarangan mudik, masyarakat yang hendak bepergian atau datang ke Jawa Tengah wajib menunjukkan surat bebas covid 19.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy  Syafiruddin mengatakan masyarakat masih tetap harus menujukkan surat bebas covid 19 saat akan berpegian. Saat ini terdapat 71 pos yustisi yang ada di Jawa Tengah.

"Setiap orang yang masuk ke Jawa Tengah tetap akan kami cek sudah rapid atau belum. Jika belum kami akan rapid secara gratis," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Antonius Pemancing Salatiga Mendadak Meninggal di Rumah Apung Rawapening Ambarawa

Baca juga: Pantas TNI-Polri Habis-habisan Buru KKB Papua, Ternyata Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi

Baca juga: Ada Foto dan Video Porno dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK, ICW Beberkan Ada Upaya Peretasan

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Bilang 3 Pukulan 10 Detik, Hakim: Manny Pacquiao 10 Detik Bisa 30 Pukulan

Rudy mengatakan hal tersebut berlaku hingga 24 Mei mendatang. Namun kebijakan itu dapat diperpanjang  dengan melihat situasional.

"Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang berpegian antar Kabupaten/Kota," tuturnya.

Selain itu Rudy mengatakan selama masa penyekatan, jumlah kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah sekitar 250 ribu kendaraan. Hingga saat ini telah 37 ribu kendaraan yang telah dilakukan pengecekan.

"Kendaraan yang diputarbalikkan sekitar 14 ribu unit," imbuhnya.

Ia menuturkan saat kondisi lalu lintas paska penyekatan lancar. Tidak ada lonjakan arus kendaraan. 

"Posko penyekatan di 14 titik telah dicabut. Saat ini hanya tinggal 71 pos yustisi yang masih ada," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved