Berita Semarang
Pengakuan Shandi Anak Bunuh Ayah Kandung di Semarang: Bapak Kondisi Mabuk Lalu Serang Saya
Shandi Kurniawan Pratama (23) hanya bisa terdiam paska menghajar bapaknya Nur Awan Agus Santoso (54) hingga meninggal dunia
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Shandi Kurniawan Pratama (23) hanya bisa terdiam paska menghajar bapaknya Nur Awan Agus Santoso (54) hingga meninggal dunia di perukoan Jalan Sriwijaya Kelurahan Tegal Sari kecamatan Candi Sari Kota Semarang, saat malam takbiran Kamis (13/5/2021) lalu.
Pertengkaran antara bapak dan anak warga Tegal Sari Perbalan RT 03 RW 04 Kecamatan Candisari bermula dari nota penjualan penyet Lamongan.
Meski menjalani proses hukum, keluarga dan tetangganya mendukung perbuatannya.
Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Shandi mengaku bapaknya marah saat ditanya mengenai nota hasil penjualan penyet Lamongan.
Saat itu korban dalam keadaan keadaan mabuk.
"Bapak saat itu terpengaruh alkohol marah dan menyerang saya," ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Lanjutnya, saat itu korban membantingnya karena meminta nota penjualan penyet.
Saat itu pemilik warung penyetnya meminta setoran hasil penjualan.
"Saya diberi tugas sama bos untuk mengambil setoran.
Tapi saat saya minta nota penjualan bapak malah marah nyerang saya terus saya balas hingga koma," tuturnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan omset penjualan bapaknya saat malam lebaran tidak seperti biasa rata-rata per hari mencapai Rp 400 hingga 500 ribu.
Namun saat malam lebaran omset penjualannya menurun. Hal tersebut membuat anaknya tidak percaya terhadap orang tuannya.
"Mungkin orang tuanya lho ini anak saya kok tidak percaya dengan saya, dan marahlah orang tuanya.
Tapi alasan apapun tidak ada alasan pembenar melakukan kekerasan terhadap orang tua," jelasnya.
Irwan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari Command center bahwa terdapat orang tergeletak di jalan diduga korban kecelakaan lalu lintas. Setelah anggota kepolisian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa Agus merupakan korban penganiayaan.
"Kami mendapat laporan pada paginya pukul 07.00 dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui pelakunya adalah Shandi Kurniawan Pratama (23) dan ditangkap pukul 11.00 atau empat jam setelah laporan kami terima," ujar dia.
Ia mengatakan, saat ditemukan korban dalam keadaan kristia, dan meninggal pada Senin (17/5/2021) kemarin pukul 06.00. Dari hasil pemeriksaan sebelum kejadian hubungan anak dan orang tua kurang harmonis.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Shandi terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, keluarga tetangga korban justru membela pelaku. Korban dikenal pengangguran, pemabuk dan sering berkelahi dengan anaknya.
Ketua RT 06, Alimin menjelaskan semasa hidupnya korban sering mabuk-mabukan. Setiap mabuk selalu membuat resah warga sekitar.
"Kalau orangnya (korban) semasa hidupnya baik. Tapi kalau pas minum reseh dan sering ribut," ujar dia.
Menurutnya, korban sering berkelahi dengan anaknya. Bahkan pelaku sempat diusir pergi dari rumah.
"Sebenarnya anaknya baik tapi orang tuanya begitulah kalau minum," tuturnya.
Bahkan, ia mengatakan almarhum sering mengajak ribut siapa saja ketika terpengaruh alkohol. Bahkan korban sering membuat onar dikampungnya.
"Disini sering ribut. Makanya kalau dia (korban) minum warga pada tutup pintu semua," tuturnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :