Berita Regional
Kisah Pilu Bu Guru Ribka Mendadak Dipensiunkan, Tak Dapat Uang Taspen dan Kembalikan Gaji Rp 36 Juta
Nasib apes seorang guru PNS SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti, S.Pd.
TRIBUNJATENG.COM, LARANTUKA - Nasib apes seorang guru PNS SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti, S.Pd.
Ia mendadak dipensiunkan oleh dinas PKO Flotim, meski sebelumnya tidak diberikan informasi masa persiapan pensiun (MPP).
Padahal MPP, adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.
Kepada Pos Kupang, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.
"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkapnya.
Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.
Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.
"Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2015," katanya sambil menitikan air mata.
"Saya selama ini mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP," katanya.
Surati Bupati
Untuk mengadukan nasibnya, ia pun menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020, lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.
Ia juga tidak menerima tuntutan untuk mengembalikan gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.
"Saya tidak pernah disampaikan oleh Dinas PKO atau BKPSDMD Kabupaten Flores Timur untuk mempersiapkan MPP. Saya hanya memohon semoga pak bupati memperhatikan dan memperlakukan UU serta ketetapan pemerintah atas dasar keadilan dan kebenaran," harapnya.
"Saya berharap pemerintah daerah dapat meninjau dan mempertimbangkan hal itu agar saya dapat dipensiunkan sesuai jadwal Dapodik/ Info PTK. Dan uang gaji yang disuruh kembalikan, tidak dikenakan kepada saya lagi," sambungnya.
Mengadu ke PGRI dan DPRD
Setelah menyurati bupati, ia juga mengadukan nasibnya ke PGRI Flores Timur.