Berita Regional
Kisah Pilu Bu Guru Ribka Mendadak Dipensiunkan, Tak Dapat Uang Taspen dan Kembalikan Gaji Rp 36 Juta
Nasib apes seorang guru PNS SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti, S.Pd.
Ketua PGRI Cabang Larantuka, Maksimus Masan Kian mengatakan, dinas PKO harus bertanggungjawab terhadap persoalan yang alami guru Ribka Nitti. Hal itu, menurut dia, merupakan kesalahan dinas PKO yang tidak menginformasikan masa persiapan pensiun terhadap guru.
"Semua PNS, setahun sebelum pensiun pasti mendapat informasi MPP, ini kan tidak. Harus digarisbawahi, kita kerja dihadapkan dengan regulasi, seharusnya disosialisasikan dengan baik. Guru-guru tidak tau, padahal regulasi itu untuk guru jangan sampai guru menjadi korban. Dan, ini bukti bahwa guru lagi-lagi menjadi korban," katanya.
Ia mengaku prihatin karena guru yang sudah sekian lama mengabdi untuk negara, dimasa bhaktinya ia malah diberlakukan tidak adil.
"Mungkin PKO sebatas minta maaf, tapi apakah ada sanksi kedinasan? Bagaimana nasib ibu Ribka, karena semua haknya dipotong, bahkan berutang ke negara. Ini kesalahan PKO, tidak bisa dibebankan kepada guru. PKO harus berani akui kesalahannya dan harus punya niat membantu," tegasnya.
"Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah informasi soal MPP. Apalagi, di kartu Dapodik, masa pensiunnya 2022," tambahnya.
Secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati agar segera menyelesaikan persoalan itu.
"Kita secara lembaga menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak ada pemberitahuan MPP," tandasnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.
Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan
peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya. Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.
DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji,