Berita Temanggung
Seperti Apa Sebenarnya Kenakalan Aisyah hingga Terbunuh oleh Orang Tuanya? Ini Kesaksian Tetangga
Sampai orang tua membunuhnya, pertanyaan yang muncul adalah seperti apa kenakalan yang ditunjukkan Aisyah?
TRIBUNJATENG.COM - Sampai orang tua membunuhnya, pertanyaan yang muncul adalah seperti apa kenakalan yang ditunjukkan Aisyah?
Bocah tersebut meregang nyawa saat orang tua mencoba menghilangkan genderuwo yang dikira ada dalam tubuhnya.
Masyarakat dibuat heboh adanya kasus anak perempuan bernama A (7) di Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah yang meninggal dunia karena ditenggelamkan orang tuanya di bak mandi.
Sampai kini polisi masih terus mendalami kasus tak wajar tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki soal tingkat kenakalan seorang anak usia 7 tahun hingga membuat orang tua sampai menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Baca juga: Misteri Kematian HK Remaja Putri Yang Tewas di Dapur Terkuak, Polisi Sudah Kantongi Nama Pembunuh
Baca juga: 4 Gadis Hilang Misterius Setelah Pamit Beli Makan, Jawaban di WA Bikin Khawatir, Siapa yang Balas?
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, faktor bujuk rayu sang dukun yang menuding kenakalan sang anak akan berakibat fatal di masa depan mendominasi perilaku orang tuanya.
Sebab, tetangga di lingkungan Desa Bejen menilai, kenakalan dari anak tersebut masih sangat wajar.
"Sampai saat ini kita masih menggali terus bagaimana tingkat kenakalan dari saudari A."
"Tapi sementara dari saksi tetangga masih dalam kenakalan wajar seorang anak, jadi hanya karena pengaruh dari dukun tersebut," kata Benny, dalam tayangan Youtube tvOne, Kamis (20/5/2021).
Benny juga mengungkap latar belakang pendidikan dari orang tua anak tersebut.
Menurut Benny, keduanya merupakan lulusan SMA, sang ayah bekerja sebagai tukang truk karet dan sang ibu bekerja sebagai tukang jahit.
"Pekerjaan orang tua, Bapaknya merupakan tukang truk karet di lingkungan Bejen."
"Kemudian ibunya tukang jahit. Tingkat pendidikan keduanya merupakan lulusan SMA," ujar Benny.
Sementara, Benny masih mendalami mengenai tingkat kepercayaan orang tua tersebut terhadap hal-hal gaib.
"Ini kami akan gali lebih lagi, pemeriksaan masih terus berjalan bagaimana dengan tingkat kepercayaan yang bersangkutan terhadap hal-hal yang diluar nalar tersebut," tambahnya.
Beroperasi Lima Tahun
Di sisi lain, dua dukun, H dan B yang menyebabkan bocah A (7) meninggal dunia ternyata sudah lima tahun beroperasi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sugeng, kepala Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah.
Setiap saat H dan B berkeliling menawarkan jasa ilmu perdukunannya itu ke masyarakat Bejen.
Namun, berdasarkan pengakuan Sugeng tidak ada yang percaya, karena kemampuan H dan B belum terbukti sama sekali di mata masyarakat Bejen.
"Ini kejadian luar biasa buat kami. Orang tua korban ini kan sebenarnya juga sama-sama korban. "Memang dua orang H dan B ini yang bertanggung jawab atas kematian A," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (19/5/2021).

Ia menambahkan, H dan B sudah membuka praktik perdukunan sekitar lima tahun.
"Sudah lima tahun mereka menjalankan praktik dukun. Ya hanya pengen kondang saja, diakui masyarakat. Tapi ya gitu, gak ada masyarakat yang percaya," tambahnya.
Ia pun mengetahui jika B dan H telah mempelajari ilmu perdukunan untuk mendapat pengakuan dari masyarakat.
Adanya kejadian ini, Sugeng selaku kepala desa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada apabila ada kejanggalan di lingkungan sekitar.
"Saya mengimbau masyarakat supaya hati-hati, baik itu dengan praktik supranatural atau sejenisnya. Karena dunia penipuan sedang marak sekali, dan kami sangat terpukul atas kejadian ini," pungkasnya.
Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas
Seperti diketahui, ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Menurut Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.
(Tribunnews.com/Maliana/Tribunjogja.com/Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Latar Belakang Pendidikan Orang Tua yang Tenggelamkan Anaknya ke Bak Mandi hingga Tewas