Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Siapa Sebenarnya Fitra Yusuf Safrizal, Office Boy yang Transfer Ratusan Juta Rupiah untuk Juliari

Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

"Oke itu alasan saudara, yang jelas Fitra Yusuf Safrizal ini OB.

Ini juga masuk ke rekening saudara itu tidak sekali Bu, kita perlihatkan juga rekening saudara di BCA.

Selain di BCA saudara juga punya rekening di Bank Mandiri.

Selain itu saudara juga punya rekening di BNI 46 taplus," beber Jaksa Nur Azis.

"Ini Bu kalau saudara mengatakan tadi untuk DOM, ini transfernya itu tidak kemudian tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari ada berturut-turut," sambung Jaksa.

Selvy, lanjut jaksa, juga terungkap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya.

Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M. Arifin Rp 220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp 326 juta; dan Risnawati Rp 80 juta.

Selain dari OB, jaksa membongkar bahwa Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp 232 juta.

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Selvy diketahui turut mengirim Rp 55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi. Berdasarkan catatan transaksi rekeningnya, Selvy melakukan setor tunai ratusan juta rupiah untuk perjalanan dinas Juliari.

"Betul ya saudara pernah setor Rp 200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp 100 juta bulan 10, ada lagi setor tunai Rp 200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya" ungkap jaksa yang dibenarkan Selvy.

Atas jawab-jawaban yang diberikannya terhadap pertanyaan Jaksa itu, Selvy juga dimarahi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Hakim menilai pernyataan Selvy bahwa uang yang disetor oleh para OB Kemensos itu adalah dana operasional menteri (DOM) sebagai jawaban yang tidak logis.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 (Rp 32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved