Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Siapa Sebenarnya Fitra Yusuf Safrizal, Office Boy yang Transfer Ratusan Juta Rupiah untuk Juliari

Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal banyaknya aliran uang masuk ke rekeningnya.

Bahkan terungkap, di antara aliran uang itu berasal dari para pesuruh kantor alias office boy (OB) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Mulanya Jaksa KPK Nur Azis mengonfirmasi kepada Selvy soal adanya transferan yang masuk yang berasal dari Nur Fitra Yusuf Safrizal.

Selvy dikonfirmasi oleh Jaksa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.

"Saudara kenal Nur Fitra Yusuf Safrizal? Siapa dia?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Selvy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5).

"Kenal. Itu OB di kantor Pak," jawab Selvy.

"OB di kantor, nah ini banyak transferan tunai dari Fitra Yusuf Safrizal ke rekening saudara?" tanya Jaksa Nur Azis kembali menimpali jawaban Selvy.

"Oh, itu biasanya untuk DOM pak. Dana Operasional Menteri," timpal Selvy.

Mendengar jawaban Selvy itu jaksa curiga. Sebab, tidak ada kaitannya OB dengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Alhasil, jaksa kembali mencecar Selvy ihwal kaitan OB dengan transferan yang diklaimnya sebagai DOM.

"Jadi kalau misalnya itu kan uang tunai, uang tunainya itu saya titip untuk disetorkan. Jadi kalau untuk keperluan Pak Menteri saya bisa langsung transfer jadi saya tidak usah lagi ke bank," klaim Selvy.

"Tapi di sini tidak ada bukti transfer saudara, ke menteri juga enggak ada?" tanya jaksa.

"Memang, tapi rata-rata untuk keperluan pak menteri," ucapnya.

Jaksa yang meragukan keterangan Selvy akhirnya membeberkan bukti transferan dari OB yang tidak hanya sekali.

OB atas nama Fitra Yusuf kerap mentransfer uang ke rekening Selvy dalam jumlah cukup besar.

"Oke itu alasan saudara, yang jelas Fitra Yusuf Safrizal ini OB.

Ini juga masuk ke rekening saudara itu tidak sekali Bu, kita perlihatkan juga rekening saudara di BCA.

Selain di BCA saudara juga punya rekening di Bank Mandiri.

Selain itu saudara juga punya rekening di BNI 46 taplus," beber Jaksa Nur Azis.

"Ini Bu kalau saudara mengatakan tadi untuk DOM, ini transfernya itu tidak kemudian tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari ada berturut-turut," sambung Jaksa.

Selvy, lanjut jaksa, juga terungkap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya.

Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M. Arifin Rp 220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp 326 juta; dan Risnawati Rp 80 juta.

Selain dari OB, jaksa membongkar bahwa Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp 232 juta.

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Selvy diketahui turut mengirim Rp 55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi. Berdasarkan catatan transaksi rekeningnya, Selvy melakukan setor tunai ratusan juta rupiah untuk perjalanan dinas Juliari.

"Betul ya saudara pernah setor Rp 200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp 100 juta bulan 10, ada lagi setor tunai Rp 200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya" ungkap jaksa yang dibenarkan Selvy.

Atas jawab-jawaban yang diberikannya terhadap pertanyaan Jaksa itu, Selvy juga dimarahi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Hakim menilai pernyataan Selvy bahwa uang yang disetor oleh para OB Kemensos itu adalah dana operasional menteri (DOM) sebagai jawaban yang tidak logis.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 (Rp 32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Megawati Tak Kuat Dengar Kader Ditangkap Korupsi

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku tidak kuat bila mendengar kader partai yang dipimpinnya ditangkap karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Pasalnya, menurutnya, hal tersebut mencoreng nama PDIP. Dia pun meminta agar kader PDIP agar tidak melakukan korupsi.

"Saya tak kuat mendengar jika ada yang ditangkap karena korupsi.

Mencoreng nama partai. Harus ingat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga. Karena itulah jangan korupsi!," ujar Mega dalam acara halal bihalal secara virtual dengan ratusan pengurus partai dan organisasi sayap partai PDIP, Rabu (19/5).

Diketahui, sejumlah nama kader PDIP pernah terjaring dalam kasus korupsi yang ditangani sejumlah aparat penegak hukum.

Kader-kader PDIP yang ditangkap itu datang dari berbagai latar belakang jabatan, baik legislatif maupun eksekutif. (tribun network/dit/mam/dod)

Baca juga: Klasemen Terakhir Liga Inggris : Liverpool Pesta Gol, Arsenal & Everton Menang, Tottenham Merana

Baca juga: Pemeran Video Asusila Remaja di Pemandian Cikoromoy Ditangkap, Menyesal & Tak Akan Ulangi

Baca juga: Netizen Indonesia Hina Palestina, Melly Goeslaw : Maksudnya Bikin Lucu tapi Gak Lucu Sama Sekali

Baca juga: Pemimpin Hamas Surati Presiden Jokowi, Inilah Isi Surat dan Permintaannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved