CPNS 2021
Pengertian SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi Dasar Tahap Setelah Lolos Administrasi
Apa itu SKD CPNS 2021? Memahami SKD CPNS Seleksi Kompetensi Dasar bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos berkas administrasi.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini pengertian dan informasi seputar SKD CPNS 2021.
SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar, tes diperuntukan bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
SKD CPNS 2021 berjumlah 100 soal dan terdiri dari tiga jenis antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang totalnya ada 100 soal.
Berikut adalah rincian jumlah soal, jenis soal, dan bagian-bagian tes SKD berbasis CAT.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes ini ditujukan karena pelamar kelak akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang berwawasan kebangsaan.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dlm SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap #SobatBKN dlm logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dg inovasi baru. Ingat, kalian adalah calon smart ASNers.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Dalam pelaksanaan SKD, pelamar CPNS 2021 diminta memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh panitia.
Namun memenuhi passing grade saja tidak cukup membuat pelamar CPNS 2021 bisa melangkah ke seleksi selanjutnya yakni SKB.
Pelamar CPNS 2021 harus bisa lolos perankingan SKD.
Selain itu, ada pula hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Mulai dari syarat pakaian hingga dokumen yang harus dibawa seperti kartu peserta dan berkas fisik hingga tata tertib mengikuti ujian.
Informasi mengenai hal tersebut akan diumumkan di instansi tempat Anda melamar CPNS 2021.
Maka dari itu, seluruh calon pelamar CPNS 2021 diimbau untuk terus mengikuti dan memantau informasi lewat instansi masing-masing.
Berikut ini jadwal pendaftaran CPNS 2021:
Pengumuman: 30 Mei - 13 Juni 2021
Pendaftaran: 31 Mei - 21 Juni 2021
Pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non-guru: 1-30 Juni 2021
Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK non-guru (CAT BKN): Juli-September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CAT Kemendikbud):
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021.
Perlu diketahui, jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. (iam/tribunjateng.com)