Berita Kudus
Dewi Perssik Nyanyi 2 Lagu di Acara Sunatan Warga Kudus, Tuan Rumah dan EO Dipanggil Polisi
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyampaikan telah memanggil tuan rumah dan event organizer (EO) yang mendatangkan Dewi Persik ke Kudus
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus akan memanggil Dewi Perssik jika keterangannya diperlukan terkait aksinya yang terekam dalam video menyanyi tanpa masker saat hajatan sunatan di Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu (23/5/2021) lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyampaikan telah memanggil tuan rumah dan event organizer (EO) yang mendatangkan Dewi Perssik ke Kudus.
Jika diperlukan keterangannya, kata dia, Dewi Perssik juga bisa dipanggil polisi.
"Tuan rumah dan EO sudah kami panggil. Kalau diperlukan nanti akan kita panggil (Dewi Perssik-red)," ujar dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021)
Saat ini pihaknya masih mendalami Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar dalam kegiatan hajatan sunatan yang menghadirkan artis ibukota itu.
"Hasil sementara masih didalami, apakah ada Perda yang dilanggar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kata Kapolres sebenarnya tidak ada permintaan menyanyi dari tuan rumah.
Namun karena yang mengundang itu temannya, maka Dewi Perssik inisiatif untuk menyanyikan dua buah lagu.
"Tidak ada permintaan menyanyi, tapi karena itu temannya maka dia menyumbang dua lagu saja," kata dia.
Pada kegiatan itu juga telah melalui protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
"Peserta yang ada di dalamnya juga dibatasi hanya 60 orang," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapa-kabupaten-kudus.jpg)