Berita Regional
Pratu TNI AL Jehezkial Yusuf Babak Belur Dikeroyok 10 Preman Terminal, Dompet dan Uang Diambil
Prajurit TNI AL itu dikeroyok 10 orang di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Minggu (23/5/2021) pagi.
TRIBUNJATENG.COM - Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat meminta Polres Sidoarjo mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan (JYS).
Prajurit TNI AL itu dikeroyok 10 orang di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Minggu (23/5/2021) pagi.
Nurhidayat meminta para pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.
"Berikan hukuman yang seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Nurhidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Nurhidayat menekankan penegakkan hukum sangat penting agar masyarakat merasa aman, terutama para pengguna jasa transportasi umum di Sidoarjo.
Nurhidayat menyebutkan, prajurit TNI AL itu tak hanya mengalami kerugian imateriel akibat dikeroyok di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Prajurit TNI itu juga mengalami kerugian materi karena kehilangan uang tunai Rp 200.000 dan dompet berisi tiga kartu debit.
"Uang tunai yang bersangkutan dan tiga (kartu debit) ATM hilang saat kejadian," kata Nurhidayat.
Sebelumnya, Pratu Marinir JYS dikeroyok sekelompok pemuda saat melintas di pintu keluar Terminal Bungurasih Sidoarjo.
Akibatnya korban mengalami luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Sebanyak empat dari 10 terduga pelaku sudah ditangkap polisi.
Sementara enam lainnya masih diburu dan diminta segera menyerahkan diri.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah UN, MR, FC, dan YN.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, keempatnya adalah warga sekitar terminal yang kerap membuat resah penumpang.
"Mereka kerap meresahkan warga sekitar terminal maupun penumpang di terminal," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji dikonfirmasi Minggu malam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI AL Dikeroyok di Terminal, Komandan Kodiklatal: Hukum Pelaku Seberat-beratnya",