Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar Meninggal Dibunuh, Mayat Korban Sempat Disimpan di Kamar Warung

Jenazah Ridwan (19) sempat disimpan di kamar milik tersangka sebelum dibuang di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jenazah Ridwan (19) sempat disimpan di kamar milik tersangka sebelum dibuang di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo.

Jenazah Ridwan warga Jumapolo pertama kali ditemukan warga yang melintas pada Senin (17/5/2021) pagi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui KBO Sat Reskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana menyampaikan, telah mengamankan empat orang yakni AH, RW, AI dan MF pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

Baca juga: Cerita Mbak Maya Janda Muda Cantik Jadi PSK Online: Anak Masih Bayi, Ngga Mau Repotin Keluarga

Baca juga: Cerita Bohong Sang Ayah Ketika Ditanya Penyebab Kematian Anaknya Berusia 4 Tahun: Jatuh dari Sepeda

Baca juga: Info Gempa Malam Ini: Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,5, Ini Kata BMKG

Baca juga: Bu Bidan Imas Meninggal Dibunuh Suami Saat Praktik di Puskesmas: Anggi Tolong!

Mereka diketahui merupakan rekan dari korban.

Polisi telah menetapkan AH dan RW selaku pelaku utama sebagai tersangka.

Sedangkan AI dan MF yang membantu membuang jenazah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini ada empat yang kita amankan.

Yang mana dua tersangka utama terkait dengan 170 KUHP (AH dan RW), dua itu ( AI dan MF) membantu menyembunyikan mayat terkait 181 KUHP," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (24/5/2021) malam.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus tersebut.

Kasus tindak penganiayaan hingga berujung kematian itu bermula dari tersangka AH yang tidak terima dituduh oleh korban sebagai pengedar pil koplo.

Ipda Anton menuturkan, lantaran tidak terima dituduh mengedarkan pil koplo, tersangka akhirnya menghubungi dan mengundang korban untuk datang ke rumah RW.

"Sampai TKP dilakukan penganiayaan dibantu temannya (RW). Setelah dianiaya pelaku rencana membawa ke rumah sakit tapi korban sudah meninggal.

Akhirnya muter-muter di Karanganyar dengan kendaraan roda empat," ucapnya.

Pelaku yang sempat kebingungan sempat menyimpan jenazah korban di kamar warung tempat AI bekerja.

Hingga akhirnya jenazah dibawa menggunakan mobil Panther.

Sedangkan pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy milik korban.

"Dibantu temannya AI dan MF, dibuang (jenazah) ke arah rumah korban. Jembatan di Jumantono," imbuh Ipda Anton.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada pelaku lain terkait kasus penganiayaan hingga berujung kematian tersebut.

Dia menjelaskan, AH dan RW saat ini ditahan di Polres Karanganyar.

Sedangkan AI dan MF tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu AH dan RW membuang jenazah korban.

Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya mobil Panther yang digunakan pelaku untuk membuang jenazah dan sepeda motor milik korban.

Lokasi tempat penganiayaan serta kamar milik tersangka juga telah dipasang garis pengaman guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya AH dan RW dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

AI dan MF dikenakan Pasal 181 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.

Diberitakan sebelumnya, polisi semula menyebut Ridwan merupakan korban kecelakaan tunggal. A

kan tetapi setelah mendapatkan keterangan saksi dan dan proses penyelidikan, Ridwan menyatakan Ridwan merupakan korban penganiayaan. (Ais).

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved