FORUM KAMPUS
FORUM KAMPUS Cintya Nurika Irma: Perlukah Memaknai Kelulusan dengan Hura-hura?
MASA pandemi sejak 2020 hingga kini berakibat pada perubahan aktualisasi pembelajaran di SMA/SMK di Indonesia yang dilakukan
Oleh Cintya Nurika Irma, MPd
Dosen di Universitas Peradaban Brebes
MASA pandemi sejak 2020 hingga kini berakibat pada perubahan aktualisasi pembelajaran di SMA/SMK di Indonesia yang dilakukan dari luring menjadi daring. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19.
Berbagai problematika menjadi tantangan bagi pemerintah, pihak sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam tercapainya pembelajaran daring dengan adaptasi yang tanggap, cepat, dan sukacita khususnya pada masa pandemi.
Tanggap sebagai bentuk menyadari dan merealisasikan pembelajaran daring yang dilakukan secara penuh. Cepat sebagai proses kesiapan dan sedia dalam kooperatif untuk berpikir, berproses, dan bekerja sama guna mencapai tujuan bersama.
Perubahan-perubahan yang terjadi sejatinya tidak dianggap sebagai dilematis melainkan menjadi keharusan dalam pembelajaran. Kendala yang terjadi dan dialami dalam realisasi pembelajaran daring perlu dijadikan peluang guna tercapainya aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik pada siswa.
Memaknai Kelulusan
Mengutip dalam tautan https://www.kemdikbud.go.id/ tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Tiadakan Ujian Nasional 2021. Terdapat tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Hal yang sama juga dilaksanakan pada tahun 2020 dengan syarat penentu kelulusan melalui ujian sekolah yang dilakukan secara daring atau bila tidak siap dalam pelaksaanaan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya akibat dari masa pandemi Covid-19.
Sejak tahun 2015, ujian nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan melainkan hasil pertimbangan pihak sekolah dengan berbagai bentuk ujian dan penilaian, sehingga dapat dinyatakan lulus atau tidaknya.
Kelulusan dimaknai ketercapaian yang diperoleh siswa dalam menempuh pendidikan.
Tentu dalam pencapaian tersebut dilalui proses pemerolehan materi, pembelajaran, dan penilaian, sehingga saat dinyatakan lulus dari tempat menimba ilmu ada rasa gembira yang dimunculkan, apalagi siswa lain yang memiliki perwujudan gembira memiliki persamaan.
Pelepasan Siswa
Sebelum masa pandemi, tiap sekolah membuat berbagai kegiatan pelepasan siswa kelas XII yang dapat terkenang khususnya bagi para siswa. Berbeda dengan dua tahun ini yang dimungkinkan dirasa “hambar” dan berbeda dari harapan seperti angkatan siswa yang lulus sebelumnya.