Berita KPK
Komnas HAM Selidiki Model TWK Pegawai KPK, Terkait Dugaan Pertanyaan Langgar HAM
Komnas HAM bakal menyelidiki kepatuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia
Anam pun mengatakan, pihaknya juga telah diberikan informasi terkait proses TWK hingga substansi bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi.
Ia menyebut Komnas HAM diberikan sejumlah dokumen berisi catatan-catatan berupa fakta-fakta mengenai persoalan tersebut.
Oleh karena itu, Anam berharap berharap Wadah Pegawai, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita enggak tangani dengan baik, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini tapi juga anak dan cucu kita," ujar Anam.
"Sekali lagi, dedikasi untuk membentuk tim ini untuk gerakan antikorupsi se-Indonesia dan untuk memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapapun bersih dari korupsi," tutur dia.
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu, diperlukan guna menindaklanjuti laporan perwakilan Wadah Pegawai KPK terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lolos TWK.
"Kalau misalnya nanti ada lagi bahan-bahan yang dibutuhkan Komnas HAM, kami sangat berharap untuk kooperatif mendukung langkah-langkah ini," kata Taufan dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim kami," ucap dia.
Taufan pun mengatakan, Komnas HAM telah sepakat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh WP KPK.
Sebelumnya,Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melanggar hak asasi manusi (HAM).
Potensi itu muncul jika soal TWK itu dilakukan untuk menyortir pegawai berdasarkan pandangan agama dan paham politik individu.
Menurut Usman hal itu termasuk tindakan diskriminasi pekerja, karena semestinya sebuah tes yang dijalani pegawai KPK itu lebih berfokus untuk melihat kompetensi dan kinerjanya.
"Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama, atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5). (kps/ttg/irf)
Baca juga: Pendaki Gunung Slamet Asal Magelang Meninggal di Pos 5: Dugaan Hipotermia
Baca juga: Ramos Bicara Soal Pemain Real Madrid yang Tidak Dipangil Eks Pelatih Barcelona Enrique di Euro 2020
Baca juga: Kabar Baik untuk Para Trader di Semarang, DNA Pro Akademi Hadir di Kota Lunpia
Baca juga: Katalog Promo Alfamart Hari Ini, Berlaku Hingga 31 Mei 2021, Diskon Minyak Goreng Hingga Susu