Berita Karanganyar
Makam Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar Akan Dibongkar Untuk Autopsi Penyebab Kematian
Makam Ridwan (19) korban penganiayaan yang jenazahnya ditemukan di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo akan di
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Makam Ridwan (19) korban penganiayaan yang jenazahnya ditemukan di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo akan dibongkar untuk dilakukan proses autopsi.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui KBO Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana menyampaikan, autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Ridwan.
"Pembongkaran (makam) rencananya Kamis.
Melibatkan dokter dari rumah sakit di Solo," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/5/2021).
Jenazah Ridwan ditemukan tergeletak di bawah jembatan pada Senin (17/5/2021). Usai dievakuasi, jenazah langsung dibawa ke RSUD Karanganyar.
Akan tetapi saat itu pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi dan langsung dimakamkan di TPU setempat.
"(Keluarga) menolak karena awalnya tahunya laka (korban kecelakaan tunggal). Tapi setelah diselidiki ternyata pembunuhan," ucapnya.
Ipda Anton menuturkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran makam proses autopsi.
"Pihak keluarga menyetujui untuk dilakukan pembongkaran," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Ridwan sempat disimpan di kamar milik seorang tersangka sebelum dibuang di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap empat orang yang merupakan rekan korban, yakni AH, RW, AI dan MF. Mereka ditangkap polisi pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
AH dan RW selaku pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AI dan MF yang membantu membuang jenazah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Scoopy milik korban dan mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut jenazah korban.
Atas perbuatannya AH dan RW dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
AI dan MF dikenakan Pasal 181 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan. (Ais).