Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Jadi Eksekutor Penembakan, Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.

TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Oknum anggota DPRD Kab Bangkalan inisial H digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali ke sel tahanan, Senin (24/5/2021). Sebelumnya H dihadirkan dalam rekonstruksi atas kasus pembakan yang menewaskan warga sipil inisial L. 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Senin (24/5/2021), oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan

Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.

Aksi H merenggut nyawa seorang warga sipil, L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Istimewanya Gerhana Bulan Total 26 Mei yang Terjadi 195 Tahun Sekali, Ini Lokasi Melihatnya

Baca juga: Indonesia Vs Afghanistan: Ini Strategi dan Taktik Shin Tae-yong Nanti Sore

Baca juga: Pesan Terakhir Meyda Siswi SMA Wonogiri Sebelum Hilang: Aku Wes Gak Nang Omah Ra Sah Goleki

Baca juga: Yulius Panon Pelatih Paduan Suara Gereja Yogyakarta Hilang, Terakhir Terlihat di Solo

Rekonstruksi 11 Adegan, Saksi Sebut Oknum Anggota DPRD Bangkalan sebagai Eksekutor Penembakan

Kepada Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dalam 11 adegan rekonstruksi terungkap kesesuaian barang bukti.

Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka H yang melakukan penembakan alias eksekutor.

“Mulai hari ini tersangka H ditahan.

Hasil laboratorium terkait uji balistik senjata (api) sudah kami terima, terdapat kesesuaian antara proyektil dan senjata yang ditembakkan.

Senjata itulah yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ungkap Sigit di hadapan awak media.

Oknum anggota DPRD Kab Bangkalan inisial H digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali ke sel tahanan, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya H dihadirkan dalam rekonstruksi atas kasus pembakan yang menewaskan warga sipil inisial L.

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Kasus penembakan terhadap korban L terjadi pada Minggu (28/3/2021) dini hari.

Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua tersangka lainnya, disusul tersangka H.

Sigit memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik pegawai tersangka H berinisial S yang diparkir di sekitar toko milik tersangka.

Upaya tersangka untuk meminta kembali motor yang diduga dicuri korban tidak membuahkan hasil.

“Tersangka H sakit hati atas kasus pencurian sepeda motor itu.

Saat tersangka meminta agar motor dikembalikan, korban ternyata melawan.

Di situlah terjadi penembakan,” papar Sigit.

Atas tindakannya, lanjut Sigit, tersangka H terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa.

“Tidak ada izin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka H.

Pemilik pistol itu sebenarnya adalah S, paman tersangka H,” pungkasnya.

Motif Penembakan Sakit Hati

Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L.

Tersangka diduga melakukan penembakan lantaran sakit hati korban tidak mengaku dirinya sebagai maling motor, sehingga H melakukan main hakim sendiri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.

“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (21/5/2021).

Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L korban.

Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.

Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.

“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik satu di antara tersangka.

Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.

Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.

Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.

“Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.

Senjata Api Diamankan

Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.

Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.

Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H," ucap dia.

"Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Profil Jenderal TNI Ganip Warsito yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB Gantikan Doni Monardo

Baca juga: 4 Makanan untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Pilihan Tepat Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Selasa 25 Mei, Menurun Rp 4.000 Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Enggan Gabung Timnas Senior, Media Sosial Elkan Baggot Diserbu Netizen

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved