Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Warga Klipang Semarang Bawa Kabur Avanza Milik Sopir Taksi Online

Pemuda warga Perum Klipang Permai, Audi Julio Susanto (18)  nekat bawa kabur mobil Avanza H9454DP milik pengendara  taksi online

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video warga Klipang Semarang bawa kabur Avanza milik sopir taksi online.

Pemuda warga Perum Klipang Permai, Audi Julio Susanto (18)  nekat bawa kabur mobil Avanza H9454DP milik pengendara  taksi online Moch Saiful Anwar di Masjid Diponegoro Tembalang pada Minggu (23/5/2021) siang.

Saat itu, Julio menggasak mobil tersebut saat korban sedang beristirahat di Masjid.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak sengaja  menjatuhkan kunci mobilnya. Dia juga mencoba membunyikan alarm  sebelum membawa kabur mobil korban yang diparkirkan disamping SPBU.

Aksinya terekam kamera CCTV.  Namun tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. 

Julio ditangkap malam harinya oleh jajaran Resmob Polsek Tembalang di wilayah Salatiga. Dia dihadiahi timah panas oleh jajaran Resmob Polsek Tembalang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha  mengatakan awalnya pemilik mobil sedang Salat di dalam Masjid.  Setelah menjalankan Salat korban pindah pelataran Masjid untuk beristirahat.

"Saat pemilik mobil jalan dari dalam  menuju teras Masjid, korban tidak sengaja menjatuhkan kunci mobilnya saat mengambil ponsel di sakunya," tuturnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang.

Iga mengatakan pelaku yang sudah mengamati korban , langsung mengambil kunci mobil tersebut. Julio mencoba memancing korban dengan menyalakan alarm mobil.

"Namun karena pemilik mobil masih fokus dengan ponselnya, tidak sadar bahwa alarm yang bunyi adalah mobilnya," ujarnya.

Lanjutnya, saat korban tidak sadar alarmnya bunyi, pelaku semakin yakin bahwa kondisi saat itu terkendali untuk membawa kabur mobil tersebut. Julio membawa mobil korban ke Salatiga.

" Tim Resmob Polsek Tembalang menemukan mobil Avanza warna silver  diparkirkan pelaku di kafe yang berada di Salatiga, dan pelaku sedang makan," tuturnya.

Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Julio terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved