Berita Regional
Polisi Cari Korban Begal yang Curhat di Medsos hingga Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Salah satu dari mereka lalu mengacungkan celurit kepada korban. Korban yang ketakutan lalu langsung meninggalkan sepeda motornya.
Usai kejadian, korban pun langsung meminta pertolongan melalui media sosial lewat video.
Dalam video tersebut, korban tampak menceritakan detik-detik pembegalan yang dialaminya.
"Pelaku cowok dua-duanya, pakai sweater kotak-kotak. Pelat nomor saya B 5490 THG," ujar korban.
Perekam video itu meminta siapa pun agar memberhentikan motor pelaku dan korban.
Video itu kemudian viral di jagat di internet.
Namun korban tak kunjung membuat laporan ke polisi.
Akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat proaktif mencari korban dan memintanya membuat laporan.
Dua pelaku ditangkap
Dua pekan setelan kejadian, polisi pun menangkap dua pelaku, yakni M (26) dan ASY (20). M berperan mengendarai motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal.
Sementara ASY berperan sebagai eksekutor dengan mengacungkan celurit ke korban dan melakukan perampasan sepeda motor.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, M dan ASY dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Setyo.
Untuk beli narkoba
Setyo menyebut, kedua pelaku nekat merampas sepeda motor untuk membeli narkoba.
Kedua tersangka bahkan sudah empat kali melakukan aksi serupa.