Berita Nasional
Dengar Pengakuan Penyidik KPK yang Tangani Kasus Juliari Batubara, Najwa Shihab: Rugi Sekali Rakyat
Najwa Shihab tiba-tiba suaranya meninggi seusai mendengar pengakuan penyidik KPK, Andre Nainggolan yang tak lolos test TWK.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Najwa Shihab tiba-tiba suaranya meninggi seusai mendengar pengakuan penyidik KPK, Andre Nainggolan yang tak lolos test TWK.
Padahal saat ini, Andre Nainggolan tengah fokus menangani kasus korupsi bansos yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara.
"Saya salah satu penyidik," kata Andre Nainggolan dikutip dari tayangan Mata Najwa.
Saat ditanya statusnya saat ini, Andre Nainggolan belum mengetahui pasti ia masuk ke dalam daftar yang 51 atau 24.
Sejak dinonaktifkan, Andre mengaku masih datang ke kantor KPK.
Hanya saja bedanya, kini ia tak melaksanakan tugas sesuai fungsi sebagai penyidik KPK.
"Kantor, tidak ada (pekerjaan), hanya membaca email tidak melajukan kegiatan sesuai fungsi penyidik," kata Andre Nainggolan.
Andre Nainggolan mengaku aktivitasnya selama di KPK melakukan penyidikan dan menganalisis barang bukti.
"Melakukan penyelidikan, mengalisis barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan lainnya," jelas Andre.
Sebelum menjalani TWK dan dinyatakan tidak lolos, Andre Nainggolan sedang menangani kasus korupsi bansos.
"Terakhir yang saya tangani perkara bansos," kata Andre Nainggolan.
Mengetahui hal itu, Najwa Shihab tampak sedikit kesal
"Yang melibatkan Menteri Sosial? dan karena anda dinonaktifkan anda tidak bisa pegang kasus itu?" tanya Najwa Shihab.
Andre Nainggolan pun mengiyakan.
Najwa Shihab lalu mengatakan bahwa saat ini masrakata Indonesia telah dirugikan.
"Rugi sekali rakyat Indonesia tidak bisa melihat kelanjutan dari kasus itu karena anda dinonaktifkan," timpal Najwa Shihab.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Di antara 75 pegawai tersebut, 51 orang ternyata diberhentikan.
Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama.
Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?
Pesan Jokowi Soal Pemberhentian
Pada Senin, 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.
Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.
Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.
Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.
"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
24 Bertahan
Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, TWK ini merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
Hasil itu didapatkan melalui rapat koordinasi antara KPK bersama 5 pihak terkait, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dalam rapat itu, hadir pula pihak asesor dalam TWK.
Pihak KPK menanyakan asesor, adakah pegawai yang bisa melakukan pembinaan dari 75 orang tak lolos TWK itu.
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama."
"Dari 75 pegawai, Ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex.
Sementara, 51 pegawai lainnya dinilai tak lulus penilaian asesor.
"Yang 51 orang. Dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah. Ya tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelasnya.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, 24 pegawai itu nantinya akan menjalani pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan."
"24 orang tadi. Sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan," terang Alex.
Disebutkannya, jika di antara 24 pegawai ini tak lolos pembinaan. Maka, nantinya juga tak diangkat menjadi ASN.
Lanjut, Alex mengatakan 51 orang diberhentikan.
"Yang 51, tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya.
Dalam pembinaan dan pelatihan nantinya, KPK akan menggandeng sejumlah pihak terkait, yang memiliki kompetensi dalam bidang bela negara dan wawasan kebangsaan.
"KPK akan bekerja dengan pihak lain. Bukan KPK yang menyelenggarakan, karena KPK sendiri tidak punya kompetensi bagaimana membentuk SDM yang memiliki wawasan kebangsaan dan kecintaan tanah air," pungkasnya. (*)