Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Starup

Seperti Apa Revisi Pemerintah Aturan soal E-Commerce demi Persaingan Sehat, Ini Kata Mendag

Pemerintah akan mengatur perdagangan di platform e-commerce untuk menciptakan persaingan yang sehat pada pergadangan online

Shutterstock
Selamat datang di bisnis e-commerce! 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah akan mengatur perdagangan di platform e-commerce untuk menciptakan persaingan yang sehat pada pergadangan online, bersamaan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Pengaturan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, mengubah beleid yang baru berumur setahun itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri, baik secara online maupun offline.

Hal itu lantaran gempuran barang impor yang masuk melalui platform e-commerce saat ini cukup tinggi, dengan persaingan harga yang tidak sehat, sehingga berpotensi menghancurkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

"Ada indikasi predatory pricing, yang bukan hanya menghancurkan kompetisi, tetapi juga industrinya. Kalau ini didiamkan, UMKM kita mau ke mana?

Maka kita harus disiplin dengan kebijakan, ini tugas pemerintah untuk melakukan tata aturan," ujarnya, dalam diskusi virtual Harian Kompas: Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang, Selasa (25/5).

Lutfi menuturkan, aturan yang dibuat untuk platform e-commerce nantinya untuk meghindari praktik curang perdagangan seperti predatory pricing melalui subsidi harga, dumping, dan sejenisnya yang merusak pasar.

Namun, ia memastikan, aturan itu dibuat bukan untuk menjadikan Indonesia negara yang proteksionisme atau anti terhadap produk asing.

"Saya ingatkan, Permendag yang mau diubah ini bukan untuk proteksiosme, tidak. Tidak ada yang larangan impor, tapi kalau pun dia (pedagang-Red) mau impor, ketentuannya sama dengan importir yang offline. Jadi baik offline dan online sama," jelasnya.

Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa menyatakan, pemerintah berupaya membangun perdagangan yang adil di platform e-commerce.

Revisi Permendag 50/2020 dinilai akan memperjelas indikator-indikator terkait predatory pricing agar pelaku e-commerce punya acuan yang jelas terkait dengan kategori praktik perdagangan yang tak sehat itu.

"Karena tidak semua bisa dikategorikan predatory pricing. Jadi akan jelas bagi pelaku e-commerce dalam terapkan aturan, tidak ada yang abu-abu karena ada kategorinya," jelasnya.

Selain itu, dia menabahkan, aturan itu akan memperjelas ketentuan antara perdagangan offline dan online menjadi setara. Seperti terkait dengan legalitas produk dan kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tentu ini dalam pengawasannya juga perlu untuk ditingkatkan," ucapnya.

Solusi pemasaran

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun menyatakan, pemerintah wajib melakukan pengaturan dengan membuat peraturan-peraturan yang konkret untuk melindungi pelaku UMKM di kanal e-dagang, mengingat e-commerce menjadi solusi pemasaran UMKM, terlebih di tengah kondisi pandemi covid-19.

“Dari sisi UMKM suka atau tidak, mau tidak mau, UMKM harus masuk ke dunia digital. Belajar dari kondisi pandemi ini, kalau tidak ada marketplace, maka kita (UMKM-Red) akan hancur lebur.

Kami sangat terbantu dengan adanya marketplace, dan peluang ke depan tentu akan semakin besar,” katanya.

Adapun, VP of Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kemendag untuk mendukung perdagangan yang adil.

“Harapan kami nantinya peraturan tersebut juga dapat lebih disesuaikan dengan keadaan teman-teman (UMKM-Red) di e-dagang saat ini,” ucapnya.

Dari sisi konsumen, Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Zakir Sjakur Machmud menyebut, ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian pelaku UMKM dalam e-commerce. Hal itu antara lain terkait dengan harga, kualitas, hingga akses untuk membeli produk itu apakah mudah bagi konsumen atau tidak.

"Yang tidak kalah penting bagi pelaku UMKM adalah memperhatikan kesadaran masyarakat terkait dengan tahu atau tidaknya dengan produk yang dijual itu di e-dagang.

Selain itu, perlu adanya pembeda antara produk yang dijual dengan produk milik penjual lain,” tandasnya. (Kompas.com/Yohana Artha Uly/ute)

Baca juga: Forum Mahasiswa  Liya Yuliyani : Setelah Lebaran, Badan Ikut Lebar?

Baca juga: Kisah Perjalanan Mantan Loper Koran Jadi Pangkostrad, Ternyata Masih Keturunan Sunan Gunung Jati

Baca juga: Viral Pecel Lele di Malioboro Rp 37 Ribu, Ketua Paguyuban Lesehan: Harusnya Konsumen Bisa Baca

Baca juga: Soal Data Bocor, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Jangan Panik. Polisi Terus Usut Kebocoran Data

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved