Berita Regional
Ajak Pacar Kawin Lari, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Gara-gara membawa anak orang dan diajak menikah tanpa restu orangtua, seorang pemuda berumur 17 tahun, IK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian
TRIBUNJATENG.COM - Gara-gara membawa anak orang dan diajak menikah tanpa restu orangtua, seorang pemuda berumur 17 tahun, IK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap lantaran telah membawa kabur kekasihnya yang masih berumur 15 tahun berinisial NU.
Diketahui korban dibawa kabur ke Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, keduanya nekat kawin lari lantaran tidak mendapat restu keluarga.
Diketahui IK merupakan warga Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sementara perempuan NU, warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Dua Pitue Sidrap, AKP Andi Mappahaerul, mengatakan sepasang kekasih di bawah umur tersebut nekat kabur lantaran hubungannya tidak direstui.
"Keduanya tidak direstui oleh kakak dari NU (15). Sehingga laki-laki IK (17) nekat membawa kabur kekasihnya itu," kata AKP Andi Mappahaerul, Kamis (27/05/2021).
IK membawa NU ke rumah keluarganya di Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keluarga pihak perempuan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.
"Sepasang kekasih di bawah umur itu berhasil kami amankan di sebuah rumah di Desa Meeto, Kabupaten Kolaka Utara," ungkapnya.
Andi Mappahaerul mengatakan sepasang kekasih tersebut diamankan personel Polsek Dua Pitue yang diback up Polsek Kodeoha Polres Kolaka Utara.
"Pihak kami menjemput dua anak tersebut di Kolaka Utara pada Selasa (25/05/2021) malam," ujarnya.
Dikatakannya, cinta dua anak di bawah umur itu mulai tumbuh saat mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial.
"Keduanya berkenalan di Instagram sekitar April 2021," bebernya.