Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tilap Uang Rp Rp 657,5 juta, Admin SPBU di Tanon Sragen Ditangkap Polisi

Muhammad Aminullah (36) admin SPBU Tombo Ati di Desa Karangasem, Tanon, Sragen diamankan polisi karena diduga tilap uang senilai Rp 657,5 juta.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda
Istimewa
Admin SPBU Tombo Ati di Desa Karangasem, Tanon, Muhammad Aminullah (36) (kaos hitam) bersama barang bukti ketika diperiksa di Polsek Tanon. 

Penulis : Mahfira Putri Maulani

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Muhammad Aminullah (36) admin SPBU Tombo Ati di Desa Karangasem, Tanon, Sragen diamankan polisi karena diduga tilap uang senilai Rp 657,5 juta.

Aksi warga Dukuh Duwet RT 17, RW 07 Desa Andong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali itu terungkap setelah kecurigaan rekan kerja Amin.

Rekan kerjanya menyadari jumlah uang yang disetor kepada pemilik perusahaan tidak sesuai dengan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah laku terjual.

"Curiga ada yang menilap uang hasil penjualan, rekan kerja Amin pun mengecek laporan hasil penjualan tiap sif saat Amin pulang kerja yakni pada sif tiga," kata Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Dari pengecekan itu didapati laporan yang dibuat Amin tidak sesuai dengan hasil penjualan BBM yang telah dicatat oleh operator.

"Jumlah uang yang tertulis di kertas salinan yang akan disetorkan operator sif tiga terdapat selisih dengan yang tercatat di buku."

"Yakni hasil penjualan BBM Bio Solar sebesar Rp 17.098.360 sementara yang disetorkan terlapor tertulis Rp 11.948.360. Sehingga terdapat selisih Rp 5.150.000," terang Suwarso.

Hasil audit perusahaan uang senilai Rp 657,5 juta hasil penjualan BBM telah hilang. Kehilangan ini dilaporkan sejak 1 Februari hingga 1 Mei 2021.

Akhirnya pada Kamis (27/5/2021) kemarin korban atau pemilik SPBU melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanon untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban dan kelengkapan laporan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Resmob Polres Sragen melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat itu, Amin sedang berada di Dukuh Sepandan, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Barang Bukti

Amin diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa hasil audit keuangan SPBU, satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Sirion bernopol B 1836 SOZ.

"Kulkas, sispenser, TV 42 inch, almari kaca, kipas angin, alat fitnes masing-masing satu buah, buku tabungan dan uang tunai Rp 13.000.000," katanya.

Amin juga telah melakukan pembelian rumah, tanah kavling hingga tanah pekarangan di Andong, Kabupaten Boyolali. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved