Berita KPK
TES atau CANDAAN? Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK Berbuntut Pelaporan
Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pewancara berbuntut pelaporan dengan dugaan pelecehan.
“Kami dididik oleh Komando Pasukan Khusus. Semuanya berbaret merah waktu itu ,saya juga menjalani selama 48 hari,” ucapnya.
Selama 48 hari itu, lanjut dia, pegawai KPK dikarantina tanpa telepon genggam, tanpa akses ke media, tanpa akses dunia luar.
Selama di Pusdik Kopassus, imbuh dia, pegawai KPK lakukan adalah baris-berbaris, bernyanyi lagu nasional, lalu menerima materi anti korupsi dan menerima materi materi wawasan kebangsaan.
“Ada satu hal yang saya alami di sana pertama kalinya saya menyanyikan lagu Indonesia Raya menangis ya di sana itu,” tuturnya.
Pelatih-pelatih di Pusdik Kopassus, dia menjelaskan tidak mendoktrin, tidak berceramah banyak hal tentang wawasan kebangsaan.
“Tetapi entah kenapa memang, selama 48 hari itu berpengaruh sekali kepada psikologi kami. Mungkin karena memang komunikasinya, akhirnya sama teman seangkatan saja. Jadi kami hanya berkomunikasi dengan angkatan kami dan pelatih-pelatih Kopassus yang berbaret merah selama 48 hari,” kisahnya.
“Dan kami diberitahu sama pelatih di sana, siswa-siswa yang menjalani pelatihan paling lama di Pusdikpassus adalah siswa-siswa KPK yaitu 48 hari. Rata-rata paling lama 2 minggu atau bahkan tiga hari sudah kembali. Kami 48 hari. Mungkin yang kalahkan kami cuma Cako, calon komando,” jelasnya.
BEDA
Menurutnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh BKN berbeda dengan pendidikan bela negara yang diterimanya saat dilatih oleh Kopassus.
Ia menjelaskan hal tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan pertanyaan yang diajukan saat TWK yang digelar oleh BKN yang berupa indeks moderasi bernegara.
Kritik Arsul Sani Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi alasan pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal terbatasnya waktu apabila dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos tes dinilai tidak tepat.
Sebab, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang seperti BKN, pimpinan KPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.
"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.