Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

TES atau CANDAAN? Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK Berbuntut Pelaporan

Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pewancara berbuntut pelaporan dengan dugaan pelecehan.

ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin (24/5). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

Arsul mengaku paham bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus diselesaikan paling lama 2 tahun pasca UU disahkan atau Oktober 2021.

Namun, sebagai pembuat undang-undang, DPR menilai waktu yang diberikan itu cukup apabila pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan RB sejak awal melakukan perencanaan dengan baik.

"Ini kan menyangkut perencanaan dari teman-teman yang ada di jajaran eksekutif yang bertanggung jawab atas proses proses alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu," ujar Arsul.

Arsul menilai, pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos TWK ini tidak sesuai dengan UU KPK hasil revisi yang didesain oleh DPR.

Seharusnya, apabila ada pegawai yang tak lolos TWK, maka dilakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut.

Jika ternyata pegawai yang dimaksud tak dapat dibina, maka tindakan disiplin dapat diberlakukan.

Desain demikian dibuat lantaran DPR meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

Arsul menegaskan, sebagaimana desain UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tujuannya tidak untuk memberhentikan pegawai yang tak lolos tes.

Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.

"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasar Undang-undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Jadi tanggal 17 Oktober 2021 itu harus selesai semua peralihannya. Sekarang sudah bulan Mei," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved