Berita Nasional

Kuasa Hukum Bantah Kabar Munarman Tersangka Terorisme Dapat Kekerassan di Tahanan

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme, Munarman dikabarkan mendapat tindakan kekerasan di tah

Editor: m nur huda
Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88 Selasa 27 April 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme, Munarman dikabarkan mendapat tindakan kekerasan di tahanan.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya dalam tahanan diketahui dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Informasi ini dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) Ann Noor Qumar.

Baca juga: 3 Mantan Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Kasus Munarman

Baca juga: Benarkah Munarman Eks FPI Bebas? Ini Jawaban Kombes Pol Ahmad Ramadhan

Baca juga: Munarman Ditangkap, Pria Misterius Tampakkan Wajah Sebut Densus Bajingan: Polisi Bangsat

Baca juga: Beredar Skandal Rekaman CCTV Hotel Judul Cinta dan Syahwat Munarman dan Lily Sofia: 20 Jam Bersama

"Abang kami, saudara kami, Munarman SH kondisinya sehat, baik-baik saja, terakhir kondisi dilaporkan anggota tim (kuasa hukum) Ann Noor Qumar," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Aziz juga memastikan kondisi kesehatan Munarman selalu dalam perhatian pihak kepolisian.

Diketahui, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu hingga saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah saudara kami, abang kami sangat diperhatikan dan menjadi perhatian oleh pihak kepolisian dan Densus 88," ujar Aziz.

Pernyataan dari Aziz tersebut sekaligus menepis terkait kabar beredar yang menyatakan kalau bekas Petinggi FPI itu mendapatkan perlakuan kekerasan di dalam tahanan.

Sebagai informasi, Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri akhirnya memutuskan menahan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tindak pidana teroris.

Tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa.

"(Munarman) itu sekarang udah ditahan ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Argo menyampaikan penahanan Munarman setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada 27 April 2021.

Dia ditahan sementara di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penahanan Munarman dilakukan sejak 7 Mei 2021 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved