Berita Banyumas
Buron 8 Bulan, Pelaku Pencuri Smartphone di Kembaran Banyumas Dibekuk Polisi
HA (34) seorang laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ditangkap setelah delapan bulan buron
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - HA (34) seorang laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ditangkap setelah delapan bulan buron.
Pelaku diduga melakukan pencurian smartphone di rumah kost Wisma Gading, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas pada Rabu (14/10/2020) yang lalu.
Korban adalah Ika Justitia (29) warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Kronologi bermula ketika dia bangun dari tidurnya, kemudian keluar kamar menuju kamar mandi, kemudian salat subuh.
Setelah itu korban tidur kembali dan menutup pintu kamar, namun tidak menguncinya.
"Pukul 05.30 WIB korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena smartphone yang sedang di charge di atas kasur sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Korban mengalami kerugian 2 unit smartphone yaitu Samsung A51 dan Samsung M21 dengan kerugian kurang lebih Rp 6,8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 smartphone Samsung A51 warna putih dan 1 unit motor Suzuki Satri FU.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ha-34-seorang-laki-laki-warga-kecamatan-kembaran-banyumas-saat-diperik1.jpg)