Berita Regional

Dana Rp 9,6 Miliar Raib di Bank Sultra, Dana Mengalir ke Istri Pejabat Bank hingga Wabup Konawe

Diduga dikorupsi, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib.

Editor: M Syofri Kurniawan
Continental Currency Exchange
ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM - Diduga dikorupsi, dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp 9,6 miliar raib.

Kasus itu telah diselidiki sejak Maret 2021 lalu.

Dalam penyelidikan, petugas mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp 9,6 miliar.

Baca juga: Muncul Klaster Baru dari Acara Reuni para Lansia di Manahan Solo, Dinkes Gemes

Baca juga: Sepak Terjang Amon Djobo Bupati Alor yang Marahi Staf Kemensos, Pernah Ancam Tembak Mati Anggota TNI

Baca juga: Berikut Daftar Zona Merah Virus Corona Terbaru di Indonesia, Jadi 13 Daerah, 1 di Jateng Berubah

Baca juga: 6 Jam Setelah Aksi Berdiri Telanjang Bulat Membonceng Motor, Begini Nasib Seorang Pemuda di Klaten

Direksi Bank Sultra di Kota Kendari melaporkannya ke polisi.

Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.

Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.

Berawal dari audit internal Bank Sultra

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Direktur Utama Bank Sultra yang baru, Abdul Latif mengatakan kasus ini pertama kali diendus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.

“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif.

Ia menyebut Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) berinisial IJP diduga terlibat dalam raibnya dana kas operasional bank tersebut.

Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak tahun 2018 hingga 2021.

Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, untuk mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.

Serta siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut dan menerima aliran dana tersebut.

Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved