Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Selasa Jadi Hari Transportasi Umum di Semarang, Segini Tarif Parkir Jika Bawa Kendaraan Pribadi

Tarif parkir tepi jalan bagi kendaraan roda dua biasanya Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan kendaraan roda empat biasanya Rp 3.000 menjadi Rp 6.000

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Istimewa
Dishub telah mencetak karcis tarif parkir insidentil bagi kendaraan roda dua. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Hari Transportasi Umum setiap Selasa.

Kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Selasa akan berlaku mulai 8 Juni - 6 Juli 2021.

Kebijakan ini masih bersifat imbauan bagi masyarakat dan wajib bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto menyampaikan, Dishub bakal memberlakukan parkir insidentil di seluruh kantong parkir di tepi jalan umum serta parkir progresif khusus parkir di mall.

Pihaknya telah memberitahu seluruh juru parkir (jukir), korlap, dan seluruh pengelola mall mengenai kebijakan parkir insidentil dan parkir progresif setiap Selasa.

Tarif parkir insidentil dikenai dua kali lipat dari tarif parkir biasa.

Tarif parkir tepi jalan bagi kendaraan roda dua biasanya Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan kendaraan roda empat biasanya Rp 3.000 menjadi Rp 6.000.

Sedangkan, parkir progresif akan naik tarifnya setiap jam.

Pihaknya telah mencetak karcis parkir sesuai tarif yang nantinya diberlakukan di tempat parkir resmi setiap Selasa.

"Misal, ASN domisilinya jauh boleh saja mereka menggunakan kendaraan pribadi asal tidak diparkir di lingkungan Balai Kota atau instansi jajaran Pemkot lainnya seperti SMPN, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan. Tapi, kami sudah siapkan tarif insidentil di seluruh titik parkir," papar Endro, Rabu (2/6/2021).

Endro melanjutkan, petugas Dishub akan melakukan pemantauan di balai kota dan seluruh instansi Pemkot untuk memastikan lingkungan instansi pemerintahan tidak ada kendaraan pribadi yang parkir.

Seluruh ASN bisa menggunakan transportasi umum baik ojek daring, BRT Trans Semarang, taksi, ataupun angkutan kota.

Dia mengajak seluruh pengelola transportasi umum untuk menciptakan transportasi yang nyaman bagi masyarakat serta tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan ketar.

"Bagamiana menjadi angkutan pilihan bagi masyarakat. Artinya, kendaraan umum secara kelaikan jalan berfungsi. Kenyamanan dan kebersihan agar betul-betul diutamakan terutama bagi pengusaha angkutan," pintanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved