Fokus
Fokus : Menjerat Penjahat Kelamin
KASUS pencabulan hingga rudapaksa di Negeri ini akhir-akhir mulai terdengar kencang lagi dan seakan tidak pernah akan berhenti bahkan korban-korbannya
KASUS pencabulan hingga rudapaksa di Negeri ini akhir-akhir mulai terdengar kencang lagi dan seakan tidak pernah akan berhenti bahkan korban-korbannya terus bertambah. Akan sampai kapan ini terjadi?
Dalam beberapa pekan ini kita memang membaca dan mendengar banyak kasus kekerasan seksual terjadi di Negeri ini. Ternyata pelakunya tidak jauh-jauh dari korban, bisa teman dekat atau kerabat bahkan orangtua sendiri. Tentu ini sangat keterlaluan, seharusnya mereka sebagai pelindung tapi justru pelaku.
Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua dan harus bersama-sama memikirkan untuk meminimalisir kejadian serupa. Tidak mungkin dilakukan salah satu pihak saja, tapi harus semua pihak.
Meski pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP itu diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Saat itu, Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan, Peraturan Pemerintah ini adalah usaha pemerintah "merespon kegelisahan publik", baik di Indonesia dan di negara-negara lain. Moeldoko menambahkan, PP yang mengatur kebiri ini telah memberikan kepastian dan langkah yang lebih konkret terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
PP tersebut merupakan arahan bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan hukuman kebiri kimia tahun 2016. Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini diapresiasi oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Apresiasi juga datang dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Menurutnya lahirnya PP tersebut dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Semoga PP itu bisa didengung-dengungkan lagi biar membuat jera pelaku atau siapa pun yang akan melakukan kejahatan itu. Menurut saya saat ini sudah darurat penjahat kelamin, maka harus kita hentikan," ujar Rojul menimpali berita pilu tersebut.
"Setahu saya hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan pada Muh Aris (20), pemuda Mojokerto setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak," ujar Mbah Man.
Semoga hukuman kebiri ini bisa diangkat lagi agar kasus pencabulan dan rudapaksa bisa diminimalisir sehingga calon pelaku berpikir dua kali. Minimal itu akan menjadi peringatan bagi calon pelaku penjahat kelamin itu. Semoga! (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/catur-wisanggeni_20170828_072405.jpg)