Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Terjaring Razia Masker, 47 Warga Kabupaten Semarang Disanksi Denda Rp 20 Ribu

47 warga Kabupaten Semarang disanksi denda dengan membayar uang masing-masing senilai Rp 20 ribu karena tidak menggunakan masker

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Seorang warga menjalani hukuman menyapu karena tidak memakai masker dalam razia protokol kesehatan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 47 warga Kabupaten Semarang disanksi denda dengan membayar uang masing-masing senilai Rp 20 ribu karena tidak menggunakan masker. 

Puluhan orang tersebut terjaring razia dalam rangka operasi yustisi oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Semarang. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat total 64 orang warga kedapatan tidak memakai masker. 

"Alhasil sebanyak 47 orang dikenakan denda senilai Rp 20 ribu. Kemudian sisanya yakni 17 orang memilih sanksi sosial dengan menyapu atau bersih-bersih selama 30 menit pada sekitaran lokasi," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Jalan MT Haryono, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (3/6/2021) 

Menurut Wahyu, pemberlakuan denda berupa uang maupun sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Semarang nomor 15 tahun 2020 mengenai penyakit menular. 

Ia menambahkan, warga yang memilih denda rata-rata karena keberatan soal hukuman sosial berupa menyapu jalanan dengan durasi waktu 30 menit. 

"Tapi dari data kami rata-rata pelanggar hanya satu kali. Setelah mereka dihukum, kebanyakan semakin tertib dan tidak lupa memakai masker saat beraktivitas kemanapun," katanya

Seorang warga yang terjaring razia masker Riva Agus mengaku tidak memakasi masker ketika keluar rumah karena terburu-buru sehingga membuatnya lupa. 

Agus menyatakan, hendak melakukan perjalanan ke pasar menjemput temannya. Alhasil dia bergegas pergi dan tidak menyangka ada petugas gabungan yang sedang melakukan razia masker

"Ini tadi terpaksa harus bayar denda Rp 20 ribu. Saya tidak memakai masker karena sudah telanjur pergi dari rumah terburu-buru mau menjemput teman di pasar," ujarnya. (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved