Orang-orang Luar Kota Solo Bikin Ulah Balapan Liar
Satlantas Polresta melakukan penindakan di tempat terkait adanya pelanggaran lalu lintas yakni balap liar.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satlantas Polresta melakukan penindakan di tempat terkait adanya pelanggaran lalu lintas yakni balap liar.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pihaknya menertibkan balap liar berdasarkan kamera ETLE, Kopek, dan pendindakan di tempat.
"ETLE, Kopek, dan penindakan di tempat oleh perwira yang sedang piket pada waktu itu," ungkapnya, Jumat (4/6/2021).
Adhyt menjelaskan, dari tren yang ada ternyata yang melakukan balap liar di Solo merupakan orang dari luar.
"Ada orang luar solo. Seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, total ada 57 orang, hampir semua dari luar Solo," ungkapnya.
Terhadap pelaku balap liar, pihaknya melakukan penyitaan kendaraan, denda maksimal, dan pelaksanaan sidang paling lama.
"Kemarin kita amankan motor dan ada 1 mobil grand livina yang melakukan kebut-kebutan di Purwosari," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar video viral di media sosial Instagram sebuah balap mobil yang dibubarkan warga beberapa waktu lalu di Ringroad Mojosongo.
Ternyata, aksi tersebut masuk wilayah Plesungan, Karanganyar.
"Kami tetap datang untuk bantu patroli bersama. Perwira tetap ke sana untuk mengecek lokasi dan memastikan," ucapnya.
"Kalau TKP Karanganyar, nanti gantian piket dengan Polres Karanganyar," tandasnya.
(*)