Berita Tegal

Mulai Senin, Pelanggar Prokes di Kabupaten Tegal Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu

Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sesuai data dari Dinas Kesehatan penambahan kasus pasca libur lebaran nai

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Desta
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, sedang memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar prokes tidak memakai masker. Pada kesempatan ini sekaligus melakukan sosialisasi denda yang naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu mulai Senin (7/6/2021) besok.  

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sesuai data dari Dinas Kesehatan setempat,penambahan kasus pasca libur Lebaran naik dua kali lipat.

Sesuai hasil rapat koordinasi Forkompinda, dua minggu kedepan atau mulai Senin (7/6/2021) besok penerapan protokol kesehatan atau prokes di Kabupaten Tegal diperketat.

Baik sanksi personal (sanksi sosial), kelembagaan (pelaku usaha), dan finansial (denda) yang dinaikkan.

"Dalam rakor kemarin, ada inisiatif perubahan Perub no 62 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar prokes. Jika sebelumnya denda Rp 10 ribu per orang, mulai Senin (7/6/2021) besok denda dinaikkan menjadi Rp 100 ribu per orang.

Namun untuk aturan denda baru tersebut, apakah masih dalam Perbup yang sama namun direvisi atau ada nomor baru belum keluar karena masih dalam proses," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, pada Tribunjateng.com, Minggu (6/6/2021).

Selain denda Rp 100 ribu per orang, menurut Suharinto, bagi masyarakat yang melanggar prokes dan tidak memiliki uang, maka akan dilakukan pendataan, KTP disita, dan bisa diambil di kantor Satpol PP Kabupaten Tegal.

Penindakan Pelanggar Prokes, tidak hanya di area Alun-alun Hanggawana Slawi saja, tapi titik keramaian yang ada di wilayah Kabupaten Tegal lainnya.

Seperti Cafe, restoran, tempat makan, dan lokasi lainnya yang beresiko menimbulkan kerumunan.

Penindakan tersebut tentu dengan melaksanakan giat operasi yustisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Kejaksaan, BPBD, dan lain-lain.

"Untuk lembaga yang masih melanggar tidak lagi peringatan secara lisan, tapi langsung penindakan tertulis. Jika sudah dua kali kami ingatkan secara tertulis, sudah denda, dan masih melanggar, maka tidak segan-segan kami tutup sementara kurang lebih selama tiga hari sampai seminggu. Jika setelahnya masih melanggar lagi maka akan kami tutup dan cabut izin usahanya," tegas Suharinto.

Tidak hanya di tingkat Kabupaten saja, tapi pengetatan protokol kesehatan juga wajib dilakukan oleh Satgas Desa.

Maka menurut Suharinto, untuk menekan penularan Covid-19 secara tegas Camat selama dua minggu kedepan tidak boleh keluar atau meninggalkan wilayah kekuasaannya.

Camat harus ikut memantau, stanby di wilayah masing-masing, dan monitoring di tiap desa.

"Semua yang kami lakukan termasuk menaikkan denda tentu untuk menekan angka penularan Covid-19, dan masyarakat patuh terhadap prokes terutama memakai masker saat keluar rumah. Jadi semua satgas baik dari Desa sampai Kabupaten semuanya bekerja sama dan saling berkoordinasi," ujarnya. 

Sementara itu, salah satu warga Kabupaten Tegal Ratna Ningsih, saat ditanya mengenai denda pelanggar prokes yang naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu, secara pribadi cukup merasa keberatan dengan nominal tersebut. 

Namun menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dan melanggar protokol kesehatan. 

Sehingga meski keberatan dengan nominal dendanya, ia termasuk yang setuju dengan rencana perubahan Perbup ini. 

"Ya saya juga kadang heran kalau melihat orang yang masih abai tidak memakai masker saat keluar rumah apalagi di keramaian. Padahalkan pakai masker tidak berat, ya misal sesak (engap) bisa dibuka sebentar nanti dipakai lagi, padahalkan pakai masker juga demi kebaikan bersama supaya tidak terpapar virus corona," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved