Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Semarang Larang Masjid di Tepi Jalan Gelar Salat Jumat 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menutup sementara sejumlah masjid yang berdekatan dengan jalan raya.

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ M Nafiul Haris
Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha. 

Penulis: M Nafiul Haris

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menutup sementara sejumlah masjid yang berdekatan dengan jalan raya baik nasional, provinsi, maupun dalam kota. 

Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan larangan pembatasan aktivitas tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat melainkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19. 

"Untuk itu kami merevisi instruksi Bupati Semarang nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah satunya kami melarang digelarnya salat jumat pada masjid ditepi jalan," terangnya kepada Tribunjateng.com, di sela-sela Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6/2021) 

Menurut Ngesti, selain melarang tempat ibadah yang berdekatan jalan raya untuk sementara menghentikan aktivitasnya seluruh kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi agar dilakukan secara daring. 

Ia menambahkan, aktivitas ekonomi pada rumah makan, tempat perbelanjaan baik toko modern maupun swalayan agar membatasi pengunjung maksimal 50 persen dan batas operasional sampai pukul 21.00 WIB. 

"Acara kesenian paling banyak dihadiri 25 persen dari total kuota dan tidak lesehan serta dilakukan secara daring. Kegiatan yang sifatnya outdoor dihentikan sementara. Kemudian, pesta pernikahan dilarang, kecuali prosesi akad nikah dengan tamu paling banyak 20 orang," katanya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Semarang Ani Rahardjo menyatakan dalam kurun waktu seminggu terakhir terjadi kenaikan kasus warga terpapar Covid-19 mencapai 195 orang. 

Dia mengungkapkan, sampai sejauh ini pada wilayah Kabupaten Semarang akibat adanya pandemi Covid-19 telah menimbulkan sebanyak 14 klaster antara lain sekolah, pabrik, kenduri, tarawih, halal bi halal, perkantoran, rumah makan, dan tempat ibadah. 

"Satu tempat atau klaster yang ada masing-masing terdapat 11 orang terpapar Covid-19. Adapun daerah yang menjadi zona merah saat ini meliputi Kecamatan Getasan, Pabelan, Ambarawa, dan Bringin. Lalu berpotensi kearah zona merah yakni Kecamatan Bandungan, Suruh, Jambu, dan Pringapus," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved