Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Alasan Pemkab Semarang Melarang Masjid Tepi Jalan Raya Tak Boleh Gelar Salat Jumat?

Pemkab Semarang akan menutup sementara sejumlah masjid yang berdekatan dengan jalan raya, baik berstatus jalan nasional, provinsi, maupun dalam kota

TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Pemkab Semarang akan menutup sementara sejumlah masjid yang berdekatan dengan jalan raya, baik berstatus jalan nasional, provinsi, maupun dalam kota, menyusul terjadinya lonjakan kasus covid-19.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, larangan pembatasan aktivitas tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan karena adanya kenaikan kasus covid-19.

"Untuk itu kami merevisi instruksi Bupati Semarang No. 13/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah satunya kami melarang digelarnya salat Jumat pada masjid di tepi jalan," katanya, kepada Tribun Jateng, di sela Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (7/6).

Selain melarang tempat ibadah di masjid yang berdekatan jalan raya, menurut dia, untuk sementara pemkab menghentikan aktivitas seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi, dan mendorong agar dilakukan secara daring.

Ngesti menuturkan, aktivitas ekonomi pada rumah makan, tempat perbelanjaan baik toko modern maupun swalayan juga diminta membatasi pengunjung maksimal 50 persen, dan batas operasional sampai pukul 21.00.

"Acara kesenian paling banyak dihadiri 25 persen dari total kuota dan tidak lesehan, serta dilakukan secara daring.

Kegiatan yang sifatnya outdoor dihentikan sementara. Kemudian, pesta pernikahan dilarang, kecuali prosesi akad nikah dengan tamu paling banyak 20 orang," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Semarang, Ani Rahardjo menyatakan, dalam kurun waktu seminggu terakhir terjadi kenaikan kasus warga terpapar covid-19 mencapai 195 orang.

Menurut dia, sampai sejauh ini di wilayah Kabupaten Semarang akibat adanya pandemi covid-19 telah menimbulkan sebanyak 14 klaster, antara lain sekolah, pabrik, kenduri, tarawih, halal bihalal, perkantoran, rumah makan, dan tempat ibadah.

"Satu tempat atau klaster yang ada masing-masing terdapat 11 orang terpapar covid-19.

Adapun daerah yang menjadi zona merah saat ini meliputi Kecamatan Getasan, Pabelan, Ambarawa, dan Bringin. Lalu, wilayah yang berpotensi ke arah zona merah yakni Kecamatan Bandungan, Suruh, Jambu, dan Pringapus," terangnya.

8 Daerah

Adapun, prediksi epidemiolog terkait dengan potensi ledakan kasus covid-19 tidak hanya di Kudus, tapi juga di daerah lain, nyatanya terjadi.

Pemprov Jateng mencatat ada delapan daerah yang masuk dalam zona merah penularan covid. Bahkan, status zona merah disandingkan kepada kabupaten/kota di sekitar daerah yang sebelumnya menjadi episentrum penularan covid.

Sebelumnya, pekan pertama pasca-libur Lebaran, tiga daerah yakni Brebes, Kudus, dan Sragen masuk zona merah. Kini, beberapa daerah di sekitar tiga kabupaten tersebut bertitel zona merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved