Korban RTH Pohon Tumbang Mestinya Berani Minta Ganti Rugi Pemerintah: Jangan Dianggap Bencana

Walhi menjelaskan warga korban pohon tumbang hendaknya meminta ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Anggota tim siaga bencana Polsek Genuk membersihkan pohon randu yang roboh timpa atap rumah warga di kelurahan Sembungharjo, Genuk, Jumat (7/2/2020). 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot semarang tengah gencar tanam puluhan ribu pohon.

Tujuan dari program itu tentu baik, namun jika tak dilakukan pengawasan ketat bisa menjadi bumerang. 

Alih-alih untuk penghijaun Kota  pohon dapat menjadi ancaman bagi masyarakat.

Pasalnya kejadian pohon tumbang di Kota Semarang terhitung tinggi.

Tentu jangan sampai terulang tragedi tragis pengendara motor tewas setelah tertimpa pohon tumbang di Jalan S Parman, Kota Semarang pada Senin (29/4/2019) silam. 

Padahal kondisi cuaca saat itu sedang tidak berangin maupun hujan.

Diduga penyebab tumbangnya pohon peneduh di pinggir jalan karena kondisinya sudah lapuk. 

Data dihimpun Tribunjaten.com,sebanyak 44 pohon tumbang di seluruh wilayah Kota Semarang rentang waktu hanya dua hari yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) dan Rabu(9/12/2020).

Terakhir terdapat 13 pohon tumbang pada Sabtu (29/5/2021).

Hampir setiap hujan deras dan angin kencang terdapat kejadian pohon tumbang di Kota Semarang. 

Manajer advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma menjelaskan, Pemkot Semarang seharusnya tak hanya fokus menaman pohon saja. 

Menurutnya, penanaman pohon menjadi hal yang baik dilakukan. 

Meski demikian hal tersebut akan menjadi masalah baru di masa mendatang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved