Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perempuan Ini Terkejut Saat Mandi Lihat Ada Kamera HP, Ternyata Ulah Tetangga Pria

Seorang perempuan berinisial MDS (28) terkejut saat sedang mandi melihat ada handphone di bagian atas. Ternyata ia sedang direkam dengan HP oleh tet

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi mandi 

Ia  ditangkap polisi lantaran menyimpan HP di dalam toilet.

AML sengaja menyimpan HP tersebut untuk merekam aktivitas wanita di dalam toilet musala di Pasar Los Batu Kandangan.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa mengatakan, saat ditemukan, HP yang sengaja disimpan pelaku dalam keadaan merekam.

"Saat ditemukan, kamera video HP pelaku dalam keadaan hidup," ujar AKP Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).

Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang menemukan HP tersebut disimpan di pintu toilet mushala.

Penemuan HP yang dalam keadaan merekam tersebut sontak membuat para pedagang wanita di Pasar Los Batu Kandangan heboh.

Apalagi, salah satu pedagang wanita sebelum HP pelaku ditemukan mengaku masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.

"Bahwa korban bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang bahwa di toilet mushala Los Batu Pasar Kandangan ditemukan sebuah handphone terletak di dinding bawah samping pintu masuk toilet," ucapnya.

Saat ditemukan, kata Bala Putra, HP disimpan rapi dan disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.

Salah satu korban yang keberatan langsung melapor ke kantor polisi.

"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karna pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Bala Putra.

Setelah HP diamankan, diketahui bahwa pemiliknya adalah AML, warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Barung, HSS. Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, tanpa perlawanan.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Berita terkait intip

Berita terkait merekam perempuan mandi

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria 41 Tahun di Tenggarong Intip dan Rekam Tetangganya Sedang Mandi, Polisi Temukan Tiga Rekaman

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved